Ratusan Massa Lembaga SIRA Banjiri Halaman Kantor Perkebunan Provinsi Sumsel. Ternyata Ini Masalahnya πŸ‘‡

Beritapali.com # Palembang – Ratusan massa Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi damai di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, di Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan IT.I, Jumat (10/11/23).

Di Komandoi langsung oleh Direktur Eksekutif Lembaga SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Sekretarisnya Rahmat Hidayat, SE dalam orasinya menjelaskan, Replanting atau Peremajaan Sawit Rakyat, lahan sawit milik rakyat di Indonesia merupakan program kerakyatan yang masuk sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional.
Program yang bertujuan membantu para petani kelapa sawit yang resmi diluncurkan pada tahun 2017 lalu oleh Presiden RI Joko Widodo di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebagai Provinsi pertama dan yang tertinggi tingkat realisasinya, tentu program unggulan Presiden RI Joko widodo ini harus di dukung bersama, agar program yang pro terhadap rakyat ini dapat tersalurkan sebagaimana mestinya dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya petani sawit yang paling membutuhkan, sehingga Provinsi Sumsel bisa menjadi percontohan yang mampu menjadi daerah pertama di Indonesia karena sukses dengan program kerakyatan.

“Kami sayangkan program unggulan ini diduga banyak dimanfaatkan dan tidak sesuai peruntukan”, ujar Rahmat Sandi Iqbal menjelaskan kepada awak media.

Berdasarkan informasi dan hasil monitoring yang diperoleh dilapangan bahwa adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang berindikasi pada praktek-praktek tindak pidana korupsi terkait mekanisme penyaluran dana Replanting dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) tahun 2023 pada Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas terhadap Koperasi Muara Lakitan Bersatu, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Berikut ini penjelasan bahwa, sekira tanggal 13 juli 2023 Dinas Perkebunan Musi Rawas telah menerbitkan surat keputusan nomor : 212/KPTS/PKSP/DISBUN/2023.

Baca Juga:  Polres PALI melalui Polsek Talang Ubi Menghadiri Kegiatan rapat dan monitoring Tapping Box.

Berkenaan dengan calon petani dan calon lokasi penerima dana bantuan peremajaan kelapa sawit, yang bersumber dari kementrian keuangan, melalui Badan Pengelolah Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan luasan 93,4042 Ha, dan besaran bantuan per hektar adalah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Diduga bahwa berdasarkan hasil investigasi dalam luasan tersebut di posita 1 tersebut hanya dimiliki oleh 3 orang saja, diduga dengan modus pinjam pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) guna memperlancar usulan, dan dari verifikasi yang dilakukan oleh dinas perkebunan kabupaten Musi Rawas dan Dinas Perkebunan Provinsi, diduga hanya sebatas kriteria lahan saja dan tidak dilakukan verifikasi secara face to face atau tatap muka langsung dengan pengusul.

Bahwa, dengan adanya dugaan kelalaian yang diduga dilakukan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan Dinas Perkebunan Provinsi tersebut terindikasi menyebabkan bantuan tidak sesuai peruntukan. Sama halnya yang terjadi di kelompok tani Indang Jaya Desa Tanjung Muara, kecamatan Pinang Raya kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Dimana akibat dari pinjam pakai KTP dan KK tersebut Negara dirugikan sebesar Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah), dan setelah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dana tersebut telah disita dan dikembalikan ke Negara dan ke.4 (empat) tersangka masing-masing ketua kelompok, sekretaris, bendahara dan kepala desa telah divonis 4 tahun penjara.

Menyikapi permasalahan yang telah diuraikan diatas, dalam rangka melakukan pencegahan dini terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan Negara, maka dengan ini kami mendatangi Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel dan menyatakan sikap :

– Meminta Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel untuk segera melakukan verifikasi ulang dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), secara perorangan masing-masing pengusul, dan hanya melanjutkan yang benar-benar pemilik lahan sesuai dengan luasan maksimal yang diperbolehkan oleh perundangan yang mengatur tentang mekanisme penyaluran dana BPDPKS, dan selebihnya bukan pemilik lahan agar dananya dikembalikan ke Negara, karena tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga:  Bacawako Palembang, Charma Afrianto Berdiskusi Kampung Bersama Masyarakat Kelurahan Silabranti

– Segera menghentikan seluruh aktifitas di koperasi Muara Lakitan Bersatu tersebut sampai dengan selesai dilakukanya verifikasi ulang sesuai standar yang diatur oleh perundangan.

– Jika dalam waktu 7 x 24 jam tidak ditindak lanjuti maka kami sebagai Lembaga Control Sosial yang tergabung dalam Lembaga SIRA akan mengajukan gugatan pembatalan terhadap penerbitan SK CPCL tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami akan melaporkan ke pihak berwajib, terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan Negara dan memperkaya diri sendiri”, tegas Rahmat Sandi Iqbal tutup pembicaraan.

Sementara itu, ditempat yang sama mewakili Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel Kabid KUP Muhammad Ichwansyah menanggapi, hal ini akan dilakukan koordinasi dan komunikasi bersama Dinas terkait, khususnya Dinas Perkebunan Musi Rawas.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas dan Kami tidak mau untuk melakukan klarifikasi dari kawan-kawan Lembaga SIRA itu melangkahi kewenangan kami”, ucapnya.

Lanjut Muhammad Ichwansyah mengatakan, “kami ucapkan terimakasih karena kawan-kawan sudah menyampaikan aspirasinya, dan kami tahu untuk menyampaikan aspirasi itu dilindungi oleh undang-undang”, pungkasnya.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *