Pembangunan Paving Block SD Negeri 7 Tanah Abang, Pali. Diduga asal jadi, dan Tidak sesuai Rab.

Pali, Beritapali.com – Pembangunan Pemasangan Paving Block, di Sekolah Dasar Negeri 7 Tanah Abang, di desa Bumi Ayu, kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatra Selatan (SUMSEL) diduga asal jadi dan tak mengikuti Spek (Rab) yang mana pekerjaan ini, menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, (APBD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tahun 2024 dengan nilai kontrak yang tertera Rp.199. 931. 000.00. yang dikerjakan oleh, Pelaksana jasa, CV. Dua Pendawa Sakti, Nomor Kontrak : 420 / 022 / SPK / PV-SDN7.TA / APBD / DISDIK / 2024. masa pelaksanaan pekerjaan 60 hari kalender, (Kamis 25 April 2024)

Saat dikonfirmasi kepada kepala Tukang dilapangkan terkait spek rab, pembangunan paving block tersebut, Ia engan menerangkan dan tidak mau menunjukkan Rab, dengan alasan rapnya pembangunan tersebut. Ada di Handphonnya “Bet mengatakan, salah satu pekerja paving block ini, saat dijumpai di lapangan mengatakan bahwa mengenai hal, Rabnya berkas tersebut adanya di Henpons (HP), dan Jhon sebagai pemborong bangunan ini, “Katanya.

 

 

Awak media ini mencoba menanyakan kepada Jhon, dia sebagai pemborong bangunan paving block tersebut ungkap para pekerja, kami hanya bekerja pak, kami tidak tahu. mengatakan kepada awak media ini, awak media langsung mencoba menanyakan ke jhon Betung, dari keterangan via WhatsApp Jhon, Assalamualaikum Pak Jhon minta stemenya mengenai bangunan paving block SD Negeri 7 Tanah Abang ini, dia mengatakan dari chat WhatsAppnya dari mana pak, Jawabnya. awak media ini menjelaskan bahwa dari media Pak Jhon, jawab Jhon sang pemborong saya juga dari media, kalau ada masalah jawab Jhon silahkan laporkan ke Disdik, “Ungkap Chat WhatsAppnya.

 

Baca Juga:  Pertanyakan Hasil Laporan dan Tambah Lapdu Baru ke Kejati Sumsel, Puluhan Massa LSM BIDIK Gelar Aksi Damai

 

“Dari narasumber yang dapat dipercaya mengatakan, “Undang-undang keterbukaan informasi publik, (KIP) Nomor 14. Tahun 2008, ini sudah jelas. Setiap pembangunan mengacu pada undang undang tersebut, baik Masyarakat, Wartawan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berhak mengetahui. Tidak ada sifatnya pribadi dan rahasia apalagi ini adalah bangunan pemerintah bukan bangunan pribadi, “Ucapnya.

 

 

Masi katanya, “pembangunan Paving Block SD Negeri 7 Tanah Abang, sudah banyak isu yang beredar Diduga terkesan asal jadi dan tak sesuai dengan spesifikasi (Rab) dicongkel pakai tangan saja batu corran ini, di samping paving block tersebut dipegangnya sedikit saja terkelupas, ini adukan semenya pakai berapa zak, yang kita pertanyakan apakah sesuai dengan spesifikasi. Dan paving blockpun tersebut banyak suda pecah baru umur beberapa hari saja, Nanti satu, dua bulan hancur dan renovasi lagi, dan sangat disayangkan jika hal itu terjadi, “Ungkapnya.

 

(Laporan, Rado, L / Misi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *