Warga Dusun 7 Desa Panta Dewa diduga kuat telah menjadi korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Beritapali.com – Warga Dusun 7 Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diduga kuat telah menjadi korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

Adapun orang tersebut bernama Jamit alias Tedy, Tempat tanggal lahir : Purun, 27 November 2001, Alamat : Dusun 7 Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.

 

Sejumlah data informasi awal didapat pihak Kepolisian Sektor Talang Ubi (Polsek) Polres PALI, diduga kuat bahwa Jamit alias Tedy ini telah menjadi korban perdagangan orang ke Negara lain melalui jalur ilegal (non resmi).

 

Pra yang akrab disapa Tedy ini bermula pada tanggal 18 Juni 2019 tahun lalu, dia bercerita kepada orang tuanya bahwa ia ingin pergi merantau bekerja disalah satu pabrik kelapa sawit (PKS) di Pekanbaru Provinsi Riau.

 

” Dari Lidik yang kita dapat, bahwa mulanya korban ingin kerja ke Pekanbaru,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan, SH, pada Selasa (22/8/2023).

 

Menurut Kapolsek Talang Ubi, informasi itu didapat oleh Panit Intelkam Polsek Talang Ubi IPDA Hadi Najamuddin dari orang tua Jamit bernama Tono serta dibenarkan oleh Nedi Guntur Kadus 7 Desa Panta Dewa.

 

Setelah dua tahun bekerja di pabrik Kelapa tersebut, tepatnya pada tahun 2021 lanjut Kapolsek Talang Ubi, Si Jamit ini memberi kabar kepada orang tua nya akan pergi ke Malaysia dengan menggunakan jalur laut.

 

” Keberangkatan Jamit ini menurut orang tuanya, saat ke Negara Malaysia naik kapal barang, tanpa keterangan resmi ataupun dokumen-dokumen (Ilegal), dan setibanya di Malaysia dia memberi kabar melalui HP kepada saudari kandungnya bernama Ria Lisma,” ujar KOMPOL A Darmawan SH.

Baca Juga:  Uji Praktik Pembuatan SIM Sekarang Lebih Mudah.

 

Dijelaskannya lagi, setibanya di Malaysia korban bersama dengan delapan orang lainnya diantarkan ke rumah kosong, dan dia memberi kabar jika dia bekerja di pabrik baut yang terletak di Johor Malaysia.

 

” Setelah itu pada tahun 2022 Jamit ini kembali memberi kabar kepada Ria Lisma, bahwa dia telah bekerja di rumah makan yang terletak di Johor Malaysia,” jelasnya.

 

Lanjutnya, Pada tahun 2023 Jamit memberi kabar lagi kepada Ria Lisma bahwa dirinya sekarang bekerja di salah satu agen Judi Slot (casino) yang terletak di kota Johor Malaysia juga.

 

Pada Bulan Maret tahun 2023, Jamit kembali memberi kabar bahwa dirinya akan pergi ke Kota Malaka Malaysia mencari pekerjaan yang baru, dan pada tanggal 24 mei 2023 dia mengirimkan pesan singkat kepada Ria Lisma.

 

” Saat ini aku ditangkap oleh Polisi (di Malaysia) seandainya no HP tidak bisa di Hubungi lagi, berarti aku ditahan oleh Polisi Malaysia” begitu isi pesan singkat itu,” jelas Kaposek lagi menirukan isi pesan tersebut.

 

Berdasarkan informasi dari orang tua korban ini, bahwa anak nya ditangkap di daerah Nanas Malaysia, tetapi sumber dia tidak mengetahui di tangkap Polisi Malaysia atau petugas Imigrasi Malaysia.

 

” Informasinya dia ditangkap pada saat mau berangkat dari kota Johor menuju ke Kota Malaka Malaysia, dan sampai sekarang Jamit tidak ada kabar sama sekali, nomor telepon yang pernah dipakai Jamit terakhir kali aktif berada di Kota Johor Malaysia,” ungkap Kapolsek talang Ubi.

 

Kapolsek kembali menegaskan, menurut keterangan dari orang tuanya bahwa anaknya memasuki Malaysia dengan cara menyelundup menaiki kapal barang tidak di lengkapi dengan dokumen lengkap.

Baca Juga:  Polres Pali melalui Kapolsek Tanah Abang Menghadiri Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa di 7 (tujuh) Desa dalam wilayah Kecamatan Tanah Abang.

 

” Dari cerita sumber didapati bahwa adanya Indikasi si Jamit alias Tedy ini merupakan salah satu kurir narkoba jaringan Internasional,” tandasnya.

 

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *