Perihal Pembukaan Rekening Diluar Wewenang, Pimpinan PT. ASM Bersama Tim Kuasa Hukum Sambangi Bank Sumselbabel

Beritapali.com # Palembang – Nopri Syahputra sebagai perwakilan dari PT. Awfa Smart Media (AMS) yang ditunjuk langsung oleh Komisaris Utama Prof. Dr. M. Rusyidi, SH., MH datangi kantor Bank Sumselbabel Cabang Palembang bersama tim kuasa hukumnya yaitu, Sujaka Rizkiono, SH Rumah Hukum CEO Firma Hukum SR Lumiere Law Firm dan Mardiana, SH., MH., CPL Manager Litigasi. Senin (31/07/2023).

 

Mediasi antara pihak PT. AMS dengan Bank Sumselbabel terkait pembukaan rekening yang diluar wewenang dari direktur sebelumnya.

“Untuk itu kita konfirmasi melalui kepala cabang Pak Endi dan kuasa hukum dari tim legal mereka yang saat ini belum bisa menggambil keputusan,” ungkap Nopri Syahputra.

“Bahwasanya dana yang sudah ditarik dari pihak tidak bertanggung jawab tersebut seperti apa, sementara dari kita masih bisa mengutamakan kekeluargaan, seperti itu,” jelasnya.

“Tapi kita juga kedepan akan menunggu dulu tidak lanjut dari pihak Bank Sumselbabel, sejauh yang kami ketahui mewakili dari PT. ASM bahwasanya terjadi kurang sinkron data dari pembukaan rekening yang seharusnya tidak mewakili PT. ASM tapi bisa dibuka melakukan transaksi dari PT. ASM” bebernya.

Lanjut Nopri menuturkan, harapannya bisa mengkonfirmasi dulu seperti apa tindak-lanjut dari pihak Bank Sumselbabel sehingga nanti bisa menentukan langkah-langkah kedepannya seperti apa.

“Kita akan menunggu seperti apa penjelasannya, kita juga berharap mudah mudahan dari pihak Bank Sumselbabel ada penyelesaiannya,” jelas Nopri Syahputra.

Ditempat dan waktu yang sama Mardiana dan Sujaka Rizkiono menambahkan, selaku kuasa hukum PT. ASM mempertegas kepada pihak Bank Sumselbabel, agar bisa memproses sesegera mungkin, karena kerugian dari klain kami sudah lama dan mereka tidak mengakui produk negara.

Baca Juga:  Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil ungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan pengedaran Narkoba.

“Karena SK Kemenkumham mereka hanya mengandalkan AD/ART internal, jadi dalam hal ini sudah melawan produk negara dan sudah merugikan klain kami selaku nasabah yang taat pada aturan. Mereka secara tidak profesional dan tidak menjalankan SOP hanya bermodalkan KTP bisa membuat rekening,” jelas Mardiana.

“Ini sama saja mengajari masyarakat untuk melakukan tindakan kejahatan, dengan photocopy bisa membuka rekening baru, sehingga dana kita direkening lama bisa dipindahin dengan semudah itu. Jadi kita berpikiran praduga ada indikasi tanda kutip para pelaku dan pihak dari Bank, dalam hal ini kita tidak diam, kita memberikan waktu dua (2) hari dalam proses mereka melakukan upaya mau kepimpinan, kalau dua (2) hari tidak diproses maka kami akan melakukan langkah langkah tegas yaitu pidana perdata dan memproses siapapun orang yang terlibat didalamnya,” tutup Mardiana.

(Cha)

Sumber : Rilis Akif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *