Sat Reskrim Polres PALI ungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian diwilayah hukumnya.

Pali, Beritapali.com – Sat Reskrim Polres PALI Polda Sumsel kembali ungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian diwilayah hukumnya, yang terjadi pada hari Senin tanggal 03 juli 2023 lalu.

Kali ini yang menjadi terduga pelaku dalam kasus Pasal 362 KUHP, yakni Raju Parendra (18) warga jalan Flamboyan Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.

Pemuda pengangguran ini tangkap Sat Reskrim Polres PALI lantaran diduga telah mencuri sebuah handphone OPPO A17K Warna Emas milik Mahasiswa asal Jakarta Utara, kota DKI Jakarta.

Dia ditangkap polisi berdasarkan laporan korban dengan LP / B-103 / VII / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 06 Juli 2023, yang terjadi Pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira Pukul 15.00 Wib, di Perumahan Flamboyan.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, didampingi Sat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, menjelaskan kronologis kejadian dugaan kasus 363 itu.

Menurutnya kejadian itu Pada hari senin tanggal 03 juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di perumahan flamboyan blok A nomor 8 kecamatanTalang ubi PALI.

” Dia ini diduga telah mencuri Handphone merk OPPO A17K Warna Emas, dengan kerugian yang dialami korban Rp. 2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah),” jelasnya.

Diungkapkan Kapolres PALI, terduga pelaku ini ditangkap Tim Beruang Hitam Unit Reskrim Polres PALI dikediamannya pada Selasa (1/8/2023) pukul 16.00. WIB kemarin.

” Setelah kita mengetahui keadaan terduga pelaku ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI langsung menuju TKP dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ini,” papar Kasat Reskrim lagi.

Lanjutnya, setelah berhasil di tangkap, kemudian di interogasi dan terduga tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan Pencurian di Perumahan Grand Flamboyan Blok A, Handayani Mulya.

Baca Juga:  Mantan Napi Terorris di Sumsel Mengajak Masyarakat Gunakan Haknya Dalam Pemilu 2024, Jangan Golput

” Setelah itu terduga Tersangka berikut Barang Bukti diamankan Ke Mapolres PALI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit Handphone Merk OPPO A17K Warna Emas dan 1 Unit Kotak Handphone Merk OPPO A17K Warna Biru-Hitam,” tandasnya.

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *