Lembaga PST Masukkan Lapdu Ke Kejati Sumsel, Diduga Ada Unsur KKN di Beberapa Dinas Kabupaten Ogan Ilir.

Palembang # Beritapali.com – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) yang di Ketuai Dian HS menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia, khususnya wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel, pada Pekerjaan Konstruksi dan DPA SKPD T.A 2023, dengan rincian laporan pengaduan sebagai berikut:

1. Nomor: 224/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ogan Ilir.

2. Nomor: 225/LP/PST/11/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

3. Nomor: 226/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Penelitian dan pengembangan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

4. Nomor: 227/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

5. Nomor: 228/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir.

6. Nomor: 229/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir.

7. Nomor: 230/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir.

8. Nomor: 231/LP/PST/11/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ogan Ilir.

Baca Juga:  Warga Kelurahan 23 Dan 24 Ilir, Antusias Sambut Kunjungan Drg. Asti Rosmala Dewi, Ini Ceritanya 👇👇👇

9. Nomor: 232/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.

10. Nomor: 233/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

11. Nomor: 234/LP/PST/11/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Ilir.

“Ya’ kami selaku lembaga kontrol sosial mempunyai kewajiban untuk melaporkan semua dugaan adanya unsur KKN, yang terjadi di wilayah Provinsi Sumsel”, ujar Dian HS kepada beberapa awak media, Kamis (22/02/24).

Lanjut Dian HS mengatakan, adapun tuntutannya yaitu,

1. Meminta Kajati Sumsel melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023 tersebut.

2. Meminta Kajati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil masing-masing pihak yang diduga terlibat dan bertanggungjawab penuh atas seluruh kegiatan untuk diperiksa termasuk dimintai keterangannya dan data-data penyaluran, realisasi, serta penggunaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

3. Minta pihak Kejati Sumsel agar mempermudah dalam melakukan penindakan, karena dimana Lembaga PST juga menyampaikan Lapdu, beserta dokumen pendukung lainnya telah sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018.

4. Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas dan tangkap semua Koruptor.

“Kami minta, Kajati Sumsel dapat menindaklanjuti Lapdu yang kami sampaikan tersebut, dengan harapan Sumsel terbebas dari para Koruptor”, pungkasnya.

 

(Cha)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *