Wibiseno (25) warga asal Desa Purun, berhasil ditangkap Tiem Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.

Beritapali.com – Dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah, anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Diketahui terduga pelaku bernama Wibiseno (25) warga asal Desa Purun, kecamatan Penukal, kabupaten Penukal Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

 

Diduga kuat pria berprofesi sebagai petani ini telah mencuri sebuah handphone Merk OPPO Type A54 warna hitam Kristal milik pelapor pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 wib.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Aidil Fitriansyah menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

 

Menurutnya kejadian kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu bermula saat pelapor mengadakan acara karaoke bersama temannya pada pukul 20.00 Wib di halaman rumah pelapor.

 

Pada saat itu Handphone pelapor digunakan sebagai alat karaoke yang disambungkan pada sound system, setelah itu pelapor tertidur untuk istirahat dan pada pukul 01.00 Wib pelapor mendapat Handphone Merk OPPO Type A54 warna hitam Kristal sudah tidak ada lagi.

 

” Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab untuk ditindaklanjuti,” kata Kapolsek Penukal Abab kepada wartawan pada Kamis (31/8/2023).

 

Dijelaskannya, terduga pelaku ini ditangkap Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi nomor: LP/B/ 60 /VIII/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 30 Agustus 2023.

 

” Mendapatkan laporan itu saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Pali melalui Polsek Tanah Abang melaksanakan kegiatan KYRD.

 

Lanjutnya, didapat dari hasil penyelidikan, bahwa terduga pelaku berada di Desa Purun Kecamatan Penukal, Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Team Serigala melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap.

 

” Kemudian terduga pelaku berikut barang bukti kita dibawa ke kantor Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti. Setelah diintrogasi pelaku mengakui memang benar telah melakukan pencurian tersebut,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *