Unit Intelkam Polsek Talang Ubi Polres Pali Monitoring Rapat Pleno Terbuka (DPSHP).

Beritapali.com – Unit Intelkam Polsek Talang Ubi Polres Pali Monitoring Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk DPSHP Akhir Pemilu 2024 bertempat di Aula Kantor Camat Talang Ubi, pada Minggu (4/6/2023).

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan SH, menjelaskan, kegiatan tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2022.

 

Dimana perubahan itu terkait tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, dan Surat Keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

 

” Hasil dari Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk DPSHP Akhir Pemilu 2024 tingkat Kecamatan Talang Ubi pada Pemilu 2024 nanti berjumlah 20 Desa, 257 TPS, Pemilih aktif 61.824, Pemilih Baru 19, Pemilih tidak memenuhi syarat 345, Perbaikan data pemilih 300, danPemilih potensial non KTP-el 1.167,” kata Kapolsek Talang Ubi.

 

Hadir dalam kegiatan itu Ketua PKK Kecamatan Talang Ubi Irwansyah, Ketua Panwascam Talang Ubi Johan Saputra, Kapolsek Talang Ubi diwakili oleh Unit Intelkam Polsek Talang Ubi, Danramil 404-03 Kabupaten Pali diwakili oleh SERKA Ersa Maulana, Perwakilan Parpol se-Kecamatan Talang Ubi. Masing-masing 1 (Satu) orang dan Anggota PPK Kecamatan Talang Ubi.

 

” Penyusunan DPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih,” jelas Kaposek.

 

Dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih. Pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data.

Baca Juga:  Polsek Talang Ubi menghadiri kegiatan Pelatihan peningkatan kemampuan BPD.

 

” Hasil pleno di tingkat PPK ini untuk dipergunakan bahan penyusunan DPS di tingkat kabupaten. Tujuan Penyusunan Daftar Pemilih tersebut supaya data pemilih Pemilu Tahun 2024 sesuai realitas di masyarakat, yakni yang tidak memenuhi syarat sudah tidak ada lagi di daftar Pemilih,” Tandasnya mewakili Kapolres PALI.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *