Jajaran Polres PALI Melalui Polsek Penukal Abab Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan (DPS).

Beritapali.com – PALI_ Jajaran Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) melalui Polsek Penukal Abab Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) Tingkat Kecamatan Penukal dan Abab Kabupaten PALI dalam Pemilu 2024.

 

 

Kegiatan berlangsung Pada hari Minggu tanggal 04 Juni tahun 2023 sekira jam 14.30 wib bertempat di Aula Kantor Camat Kecamatan Penukal dan di Aula kantor kecamatan Abab Kabupaten PALI

 

telah berlangsung Giat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) Tingkat Kecamatan Penukal dab Abab Kab. Pali dalam Pemilu 2024.

 

Turut Hadir Dalam Kegiatan tersebut dikecamatan Penukal yaitu Camat Penukal diwakili Sekcam Harianto, SE, Kapolsek Penukal Abab IPTU ARZUAN, SH diwakili oleh Kanit Intelkam Aipda Rudi Hartono, SH, Babinsa Kecamatan Penukal, Ketua PPK Kecamatan Penukal Aswar, S.Kom, Seluruh Komisioner PPK Kecamatan Penukal, Ketua Panwascam Kecamatan Penukal ALAMSYAH, Seluruh Komisioner Panwascam Kecamatan Penukal, Perwakilan Partai Politik, Seluruh PPS Kecamatan Penukal, Seluruh KPPS Kecamatan Abab, dan Tamu undangan.

 

Sementara dikecamatan Abab turut dihadiri oleh Camat Abab Diwakili Sekcam Rustam Efendi, Kapolsek Penukal Abab IPTU ARZUAN, SH diwakili oleh Anggota Intelkam Briptu Septian Dhesca, Babinsa Kecamatan Abab, Ketua PPK Kecamatan Abab Jhoni Syahrial, Seluruh Komisioner PPK Kecamatan Abab. Ketua Panwascam Kecamatan Abab, Seluruh Komisioner Panwascam Kecamatan Abab, Perwakilan Partai Politik, Seluruh PPS Kecamatan Abab, Seluruh KPPS Kecamatan Abab, dan Tamu undangan.

 

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH mengatakan telah berlangsung Giat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) Tingkat Kecamatan Penukal dan Abab Kabupaten PALI dalam Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga:  Berikut disampaikan apresiasi Ketum Dr. Suriyanto Pd, terkait MK Menolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres yang diputuskan siang ini.

 

 

Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH menyampaikan Adapun hasil dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) Tingkat Kecamatan Penukal dan Abab Kabupaten PALI dalam Pemilu 2024, Sbb :

 

KECAMATAN PENUKAL,

• Jumlah Desa : 13

• Jumlah TPS : 97

• Pemilih Aktif : 21.751

• Pemilih Baru : 64

• Pemilih Tidak Memenuhi Syarat : 31

• Perbaikan Data Pemilih : 50

• Pemilih Potensial Non KTP-el : 675

 

KECAMATAN ABAB

• Jumlah Desa : 8

• Jumlah TPS : 90

• Pemilih Aktif : 19.976

• Pemilih Baru : 43

• Pemilih Tidak Memenuhi Syarat : 23

• Perbaikan Data Pemilih : 63

• Pemilih Potensial Non KTP-el : 411

 

 

Lebih lanjut Kapolsek Penukal Abab juga mengatakan Penyusunan DPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih.

 

“Dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran disusun menurut Susunan Pemilih Pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), pemilih tidak memenuhi syarat, Serta perbaikan data,” ucapnya

 

Hasil Rapat Pleno di tingkat PPK Kecamatan ini untuk dipergunakan Sebagai bahan penyusunan DPS di tingkat kabupaten Nantinya. Kata Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH

 

“Adapun Tujuan Penyusunan daftar pemilih tersebut supaya data pemilih Pemilu Tahun 2024 sesuai realitas di masyarakat, Yaitu Untuk Yang Tidak Memenuhi Syarat sudah tidak ada lagi di daftar Pemilih,” pungkasnya.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *