Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres Pali ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

Beritapali.com: Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres Pali Polda Sumsel ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Terduga LB bin AMD (42), alamat Dusun I Desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI diringkus Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres Pali Polda Sumsel.

Berdasarkan dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 14 /II/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/ Polda Sumsel, tanggal 05 Februari 2023,

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab AKP.,Robby Monodinata.,SH.MH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Dayend Maretdiyansyah.S.H, beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku penggelapan tersebut.

Dari hasil penyelidikan ditemukan LB Bin AMD (42), dengan mengendarai Truck dengan No. Pol.: BG 8030 IO di jalan PT. EPI wilayah Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali arah pulang kerumah dengan muatan buah kepala sawit seberat 1,960 kg, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dari hasil pengejaran berhasil ditangkap 1 (satu) orang pelaku bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan jenis Truck dengan No. Pol.: BG 8030 IO yang bermuatan buah kepala sawit dengan berat sebesar 1,960 kg.

“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Penukal Abab mewakili Kapolres Pali.

Lebih lanjut Kapolsek Penukal Abab mengatakan Kronologi Kejadian tersebut
Pada hari Sabtu (04/02/2023 sekira pukul 17.30 Wib, diketahui LB Bin AMD bertempat di jalan PT. EPI wilayah Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali.

Telah terjadi tindak pidana penggelapan. Berawal dari pelaku selaku sopir Truck pengangkut buah kelapa sawit PT. GBS yang bernama LB Bin AMD, pada saat penimbangan yang mana berdasarkan data kerani buah kelapa sawit bahwa Surat Pengantar buah tidak sesuai dengan hasil timbangan buah yang sudah diantar pelaku tersebut.

Baca Juga:  Polsek Tanah Abang gelar sholat sunah istisqa serentak.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan LB Bin AMD dengan mengendarai Truck dengan No. Pol.: BG 8030 IO di jalan PT. EPI wilayah Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali arah pulang kerumah dengan muatan buah kepala sawit seberat 1,960 kg.

“Atas kejadian tersebut pihak perusahaan PT. GBS mengalami kerugian Rp. 4.782.400 (empat juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab guna proses lebih lanjuti,”tutur Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, diwakili Kapolsek Penukal Abab AKP.,Robby Monodinata.

  • (Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *