SA (40 Tahun) ditangkap Polsek Penukal Utara lantaran mencuri karet dipangkalan Warga.

Beritapali.com Pali: Entah apa yang ada dalam pikiran SA (40 Tahun) Warga Desa Tempirai, hingga membuat dia nekat diduga mencuri dua keping Getah karet milik AR (24 Tahun) yang merupakan laki-laki warga Desa Tempirai Selatan.

Kejadian itu terungkap saat AR selaku korban melapor ke pihak Polsek Penukal Utara, dengan bukti LP/B/ 05 /II/2023/SPKT/Polsek Penukal Utara/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 21 Februari 2023.

Menurut keterangan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin.SIK.MH. Melalui Kapolsek Penukal Utara Iptu Arzuan.SH. bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP atau Pasal 362 KUHP,

Menurut nya, kronologi kejadian bermula
Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, sekira jam 03.00 WIB, bertempat di kolam pangkalan getah karet milik AR, (korban-Red) di Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu pencurian dua keping getah karet milik korban,

Adapun kejadian pencurian tersebut terjadi pada saat korban sedang tidur di dalam rumah, selanjutnya pelaku mengambil dua keping getah karet yang berada di kolam getah samping rumah dan diangkut menggunakan sepeda motor yamaha vega ZR warna hitam tanpa nomor polisi dan langsung dibawa pergi.

Atas kejadian pencurian tersebut, korban kehilangan dua keping getah karet dengan berat sekitar 80 kg dan mengalami kerugian sebesar Rp 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Utara guna proses lebih lanjut,

Setelah mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian yaitu Polsek Penukal Utara melakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba, kemudian Kapolsek Penukal Utara memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara AIPDA Cecep Budi Prasetyo beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,

Baca Juga:  Diduga terjerat dalam Tindak Pidana kasus Penipuan RDY (33) tahun, terpaksa harus tidur di hotel prodeo milik Polsek Penukal Abab.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, saat ini masih berada di Polsek Penukal Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Kapolsek Penukal Utara,

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Penukal Utara yaitu
dua keping getah karet dengan berat sekitar 80 kg, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah jaket parasut warna hitam berluliskan logo Honda, satu helai baju kaos tanpa lengan warna kuning dan satu celana trening panjang warna biru.

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *