Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tingkat Kecamatan Tanah Abang.

Beritapali.com – Jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir Polda Sumsel melalui Polsek Tanah Abang,menghadiri acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tingkat Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan dalam Pemilu 2024 nanti,bertempat di Aula Kantor Camat Tanah Abang,padda Rabu (10/05/2023) sekira pukul 14.00 Wib.

 

Hadir juga dalam kegiatan ini Camat Tanah Abang diwakili oleh Sekcam Darmawan,SH. Kapolsek Tanah Abang AKP. Zaldi,S.H.,M.Si,Kanit Intelkam Aipda Roy P.Saragih,S.H dan personil Intelkam Bripka Singgih,Danpos Tanah Abang Peltu Karyanto Hadi,didampingi Bhabinsa Kecamatan Tanah Abang Sertu Nurhakim dan Serda Sri Bandono,Ketua Panwaslucam Kecamatan Tanah Abang Supri Indra Yadi,Ketua PPK Kecamatan Tanah Abang Seprizal,S.Com didampingi Sekretaris PPK beserta anggota, perwakilan dari parpol Dan Insan Pers.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H. diwakili oleh Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi,S.H.,M.Si., mengatakan Penyusunan DPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022,dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih.

 

“Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih,dan Surat Keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum,inilah yang akan menjadi acuan,”ujar Kapolres Pali diwakili oleh Kapolsek Tanah Abang.

 

Berdasarkan Surat Undangan Nomor 10/PP.05.1-SD/1612/2023 tanggal 09 Mei 2023,tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu 2024,maka akan disusun dalam daftar pemilih hasil dari pemutahiran data.

 

Kapolsek Tanah Abang menyampaikan dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih lanjutnya,mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),dan pemilih tidak memenuhi syarat,serta perbaikan data.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres PALI ungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian diwilayah hukumnya.

 

“Adapun Hasil dari Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tingkat Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI dalam Pemilu 2024,ada 17 Desa,dengan jumlah 100 Tempat Pemungutan Suara (TPS.red), 22.607 pemilih aktif,Pemilih Baru 67,Pemilih tidak memenuhi syarat 197,Perbaikan data pemilih 6,serta Pemilih potensial non KTP-el dengan jumlah 674,”jelas Kapolsek diwakili oleh Kanit Intelkam Aipda Roy P.Saragih,S.H.

 

Ada pun tujuan dari kegiatan ini tambahnya,adalah untuk menyusun daftar pemilih tahun 2024 nanti sesuai dengan realitas di masyarakat umum.

 

“Tujuan Penyusunan Daftar Pemilih tersebut supaya data pemilih Pemilu Tahun 2024 sesuai realitas di masyarakat,yakni agar pemilih yang tidak memenuhi syarat,tidak ada lagi namanya didaftar Pemilih,”pungkas Kanit Intelkam mewakili Kapolsek Tanah Abang.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *