Puluhan Massa PMPSS Sambangi Kejati Sumsel, Minta Tindak Tegas Dugaan Adanya Bisnis Ilegal Antara Perumda Pasar Kota Palembang Dan PT. BCR

Beritapali.com # Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot ) Palembang saat ini mendapatkan perhatian besar, karena diduga kebijakan-kebijakannya sudah merugikan masyarakat.

Dengan adanya Kebijakan-kebijakan tersebut telah memicu puluhan massa Persatuan Mahasiswa Pergerakan Sumatera Selatan (PMPSS) menyambangi Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk lakukan Demo Aksi Damai, di Jl.Gub.H.Bastari, Kamis (24/08/23).

Dibawah pengawasan dari pihak Kepolisian Demo Aksi Damai yang berlangsung aman dan tertib tersebut di pimpin langsung oleh Andi Leo sebagai Koordinator Aksi (Korak) dan Kafsya Totius sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).

Saat beberapa awak media wawancarai, Andi Leo didampingi Kafsya Totius menyampaikan, adanya kezoliman Pemkot Palembang terhadap masyarakat, yang disebabkan karena adanya dugaan bisnis ilegal dalam pengelolaan pasar. Hal ini diduga telah melanggar Undang-Undang No.1 Tahun 2004, yaitu Pasal 45 Ayat 1, tentang Pemindahan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk PP No.28 Tahun 2020 perubahan PP No.27 Tahun 2014, tentang pelimpahan aset Pemerintahan yang diduga telah dilakukan oleh Pemerintahan Kota Palembang, DPRD Kota Palembang, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Palembang dan PT. Bumi Citra Reality (BCR) karena diduga telah melakukan kegiatan tanpa adanya Legal Standing.

“Kami dari PMPSS meminta Kejati Sumsel untuk turun langsung mengawasi BOT/KSO yang diduga ilegal. Periksa segera Walikota, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BKD, Ketua DPRD, Direktur Perumda Pasar Kota Palembang dan PT. BCR, karena diduga sudah melakukan pelanggaran,” ujar Andi Leo sambil melanjutkan pembicaraannya.

“Kami juga meminta kepada Walikota Palembang untuk membatalkan BOT/KSO yang dilakukan oleh Perumda Pasar bersama PT. BCR, karena hal ini diduga ilegal, serta kami meminta semua aset berharga Kota Palembang secepatnya dikembalikan,” tandasnya.

Baca Juga:  Dandim 0404/Muara Enim Paparkan Kesiapan TMMD Ke 120 Di Wilayahnya

Diakhir pembicaraannya Andi Leo menegaskan, Kejati Sumsel secepatnya memanggil dan menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumsel sebagai tersangka, karena kuat dugaan telah terlibat dalam skandal korupsi Pasar Cinde dan diduga telah melanggar kode etik ASN dalam mempromosikan diri sebagai calon Walikota Palembang.

Ditempat dan waktu yang sama Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH menanggapi, “terimakasih kepada kawan-kawan yang sudah hadir disini, laporan sudah kami diterima dan secepatnya akan disampaikan kepada pimpinan (Kajati), selanjutnya nanti apa kata beliau akan kami beritahukan secepatnya,” kata Vanny Yulia Eka Sari tutup pembicaraan.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *