Pria Penyebar Video Asusila Berhasil Ditangkap Oleh Anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel

Beritapali.Com |Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) amankan seorang mahasiswa di Palembang karena diduga menyebarkan Video asusila pacar di dunia maya.

Tersangka dengan inisial “ATM” (20) salah satu mahasiswa di universitas yang berada di Kota Palembang di tangkap Opsnal Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa pada tanggal 30 Mei 2023, sekira pukul 13.30 Wib saat jumpa dengan pacarnya di parkiran bandara Soekarno Hatta Cengkareng.

Tersangka di tangkap karena telah menyebarkan video asusila pacarnya “NRT” (19) mahasiswi Palembang asal Banyuasin Sumsel lewat dunia maya.

“Tersangka menyebarkan video asusila korban kepada teman dan keluarganya karena tidak mau hubungan asmaranya di putuskan oleh korban,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP. Putu Yudha Prawira di dampingi Kasusbdit V Siber AKBP Fitrianti.

Video asusila berasal dari kiriman korban, karena di minta tersangka maupun rekaman Video Call (Vc) asusila kemudian di rekam tersangka.

“Tersangka dan korban kenal melalui media sosial (Medsos) tidak pernah bertemu lalu pacaran, namun saat korban minta putus, tersangka tidak mau dan mengancam akan menyebarkan video asusila,” tegas Putu Yudha Prawira dalam acara Pers Release bersama awak media, Selasa (06/06/23) di Mapolda Sumsel.

Sedangkan tersangka membantah memaksa korban untuk merekam video asusila dirinya sendiri, melainkan korban sendiri yang merekam lalu dikirim ke tersangka, ucap Putu Yudha Prawira, menjelaskan.

Lanjutnya, korban joget dan menari lalu di rekam sendiri, ada juga melalui Vc sambil direkam oleh tersangka, menurut pengakuan tersangka dirinya sering kirim uang ratusan ribu kepada korban setelah melakukan Vc tersebut.

Tersangka di jerat pasal 27 Jo pasal 45 UU No.19 tahun 2016 tentang Imformasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:  Pertanyakan Terkait Pendampingan Kasus, Lembaga SIRA Menggelar Demo Aksi Damai Di Kejari Banyuasin

(Cha)

Sumber : Pers Release Polda Sumsel, Selasa (06/06/23).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *