Polsek Tanah Abang Hadiri Mediasi Ke II (dua) / Mediasi Terakhir Terkait Adanya Protes Driver / Sopir Hauling.

Beritapali.com – Polsek Tanah Abang Hadiri Pelaksanaan Mediasi Ke II (dua) / Mediasi Terakhir Terkait Adanya Protes Driver / Sopir Hauling PT. Kumala Bahtera Utama (KBU) Kepada Pihak Manajemen PT. Kumala Bahtera Utama (KBU) Yang Berada Di Wilayah Stockpile Batubara Km. 36 PT. Servo Lintas Raya (SLR) Desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI. Rabu (06/09/2023).

 

Adapun Turut hadir dalam kegiatan mediasi tersebut yaitu Perwakilan dari PT Kumala Bahtera Utama (KBU) Rizki Putri Bungo (Pjs.Penanggung Jawab operation), Defriko (HRD).

 

Perwakilan dari Driver / Sopir PT. Kumala Bahtera Utama (KBU) Deta, Sulaiman, Sainan dan Haidir

 

Serta Perwakilan PT. Servo Lintas Raya (SLR) Dedi Suhendra (Produksi), Basir (Humas CDGR PT. SLR), Marsup Alamsyah (Koordinator Tim Pam PT. SLR), Khairudin (Koordinator Tim Pam Km. 64), Sujarman (Humas CDGR PT. SLR), Jola sugitah (Tim Pam PT. SLR), Yodisa Kapisa (Security PT. SLR), Supriansyah (Security PT. SLR), Jola Sugita (Staff forman PT. SLR), dan Sahri (Security PT. SLR)

 

Sementara dihadiri juga oleh Personil Polsek Tanah Abang Kapolsek Tanah Abang IPTU DARMAWANSYAH, SH.MH, Aiptu LD. Umarsaid (Kanit Binmas), Aipda Akipsah (Kanit Propam), Aipda Roy. P. Saragih, SH (Kanit IK), Bripka Reji diansyah,(Anggota IK), Bripka Singgih (Anggota IK), Briptu M. Jaim Dani (Bhabinkamtibmas), Bripda Hariyanto (Anggota IK), dan Babinsa Koramil Wilayah Tanah Abang Sertu Dicky Leonardo.

 

Adapun hasil mediasi adalah Kejelasan perjanjian dari perusahaan Perjanjian tertulis dan Kontrak Kemitraan dari Perusahaan.

 

Pihak perusahaan lakukan Pengecekan ulang Tes Narkotika/BNN dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Seluruh Pegawai.

 

Sementara untuk Driver yang ingin ke Bayung Lencir di beri waktu 1X24 Jam, jika Driver tidak berikan jawaban ke Perusahaan di anggap mengundurkan diri.

Baca Juga:  Asah dan Tingkatkan Kemampuan Menembak, Korem 044/Gapo Gelar Latihan Menembak

 

Sebelum ada kepastian Dalam Waktu 24 Jam dari perusahaan, Unit DT (Dum truck) jangan di Operasikan dulu.

 

Driver akan di daftarkan BPJS Dan BPJS Ketenagakerjaan (Sounding Ulang)

 

adapun Rincian Uang yang diterima Driver / Sopir DT di Bayung Lencir

 

-Basic/Gaji Pokok : Rp 1.500,000

(Satu juta lima ratus ribu rupiah),

-Uang Makan : Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah) Perhari selama bekerja On site,

-Absensi Kehadiran : Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah) Perhari selama bekerja On site,

-Ritase/Angkut : Rp.105.000 (Seratus lima ribu rupiah) Per 72 KM,

 

Dengan Sistem kerja :

-Kontrak Kerja 60 (enam puluh) hari.

– Setelah 60 (Enam puluh) Hari kerja bisa di ambil libur (tidak di tanggung transport),

– Uang trasnport setelah 6 (enam) bulan habis periode ditanggung uang pulang oleh Perusahaan.

 

Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah SH MH mengatakan bahwa Mediasi ke II (dua) ini adalah mediasi terakhir antara Driver / Sopir dengan pihak Manajemen PT. KBU.

 

IPTU Darmawansyah SH MH juga menyampaikan Protes Driver / Sopir Hauling PT. Kumala Bahtera Utama (KBU) ke Manajemen PT. KBU yang berada di wilayah Stockpile Batubara Km. 36 PT. Servo Lintas Raya (SLR) Desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI dikarenakan tidak menerima / menolak keputusan pihak PT. KBU yang memindahkan / memutasikan mereka ke Hauling Batubara PT. GORBI ATLAS yang berada di Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin SUMSEL.

 

Lanjut IPTU Darmawansyah SH, Tidak menutup kemungkinan masih adanya beberapa Driver / Sopir tersebut yang masih tidak menerima hasil Mediasi ke II (dua) ini sehingga dapat memancing keributan dan mempengaruhi Driver / Sopir lainnya yang bersedia di mutasikan / di pindahkan ke Hauling Batubara PT. GORBI ATLAS yang berada di Kecamatan Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin SUMSEL.

Baca Juga:  Kasrem 044/Gapo Pimpin Upacara Bendera Bulanan

 

“Tidak menutup kemungkinan masih adanya Driver / Sopir yang masih menolak di pindahkan ke Hauling Batubara PT. GORBI ATLAS yang berada di Kecamatan Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin SUMSEL akan melakukan perbuatan anarkis tidak menerima hasil keputusan mediasi ke II (dua) / Mediasi terakhir ini dan tetap bersikeras ingin bekerja di area hauling Stockpile batubara PT. KBU Km. 36 Servo Lintas Raya Desa Lunas Jaya Kec. Tanah Abang,” Ucapnya

 

Polsek Tanah Abang telah melakukan Pengamanan pelaksanaan mediasi Ke II (dua) / Mediasi terakhir ini.

 

Kapolsek Tanah Abang beserta Personil Polsek Tanah Abang telah melakukan Deteksi Dini, Pulbaket dan Penggalangan terhadap Pihak – Pihak tersebut.

 

Kapolsek Tanah Abang dan Personil telah menyampaikan kepada Driver / Sopir tersebut apabila mereka menolak dan masih tidak puas atas hasil mediasi ke II (dua) ini dengan pihak manajemen PT. KBU, agar tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif, jangan melakukan perbuatan anarkis.

 

Giat tersebut selesai dilaksanakan Pukul 14.00 Wib berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *