Unit 2 Subdit IV TIPIDTER Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Migas. 

Palembang – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/06/II/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA SUMSEL, melalui Subdit IV Tipidter berhasil ungkap kasus tindak pidana migas, hal ini di sampaikan dalam acara press release yang berlangsung di Mapolda Sumsel, Jl. Jend. Sudirman, Senin (13/02/23).

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombespol Agung Marlianto menyampaikan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan lima(5) orang diduga pelaku pengangkut dan pembawa BBM sulingan jenis solar diantaranya, AZ (42), OR (24), SO (40), SA (30) dan MA (22), kelimanya telah melanggar pasal 54 Undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi (Migas) dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar.

 

Terkait kronologis penangkapan menurut Agung Marlianto, pada hari Kamis tanggal 9 Pebruari 2023, sekira pukul 00.30 Wib di jalan Sukarno Hatta, anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap diduga pelaku yang sedang mengangkut atau membawa BBM solar olahan atau sulingan hasil dari tempat masakan tradisional yang berasal dari kecamatan Keluang, kabupaten Muba. Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Pebruari 2023, anggota Unit 2 Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Sumsel melakukan pengembangan perkara ke kabupaten Muba, disitu didapati refinery ilegal (masakan) milik Bu’de yang mana masakan tersebut adalah tempat tersangka membeli BBM sulingan.

 

” Kegiatan ini sudah dilakukan selama 1(satu) bulan, dengan modal membeli Rp. 900 ribu perdrum, selanjutnya dijual Rp. 1,50 ribu, total jumlah keuntungan Rp.1,800 ribu dalam sekali angkut”, ujar salah satu pelaku.

 

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari lokasi antara lain yaitu, 1(satu) Unit mobil Suzuki Cary warna hitam dengan No Pol BG 8582 XA, berikut kunci kontak, 2 (dua) buah babytank masing – masing kapasitas 1000 liter, berisikan BBM solar sulingan dengan total lebih kurang 2000 liter, 4 (empat) buah drum plastik warna biru, masing – masing kapasitas 200 liter berisikan BBM solar sulingan dengan total lebih kurang 500 liter, 1(satu) unit mesin pompa merek Tiger warna merah putih, 2 (dua) buah selang ukuran 1 inchi, masing – masing panjang 8 dan 6 meter, terakhir BB Handphone merek Vivo warna hitam beserta sim card.

Baca Juga:  Fitriana Caleg DPRD Provinsi Sumsel, Dapil Sumsel 1 Hadiri Upacara Hari Juang TNI AD Ke-78

 

Untuk tindak lanjut dalam hal ini Agus Marlianto menjelaskan, “kami akan mengirimkan sampel BBM ke Pertamina untuk di uji laboratoris, melengkapi berkas penyidikan dan melaksanakan pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap satu”, pungkasnya.

 

(Chairuns/Rahasmin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *