Beritapali.com – Mengatasi polemik kegiatan Survey Seismik 3D Abab yang berada di Wilayah Kabupaten PALI, Pemerintah Daerah dan DPRD kabupaten PALI menggelar pertemuan antara perwakilan dari masyarakat melalui Forum Betung Raya Abab Bersatu dengan PT Daqing Citra PTS, sebagai kontraktor pelaksana kegiatan survey seismik 3D Abab di Kabupaten PALI, Senin (05/06/2023) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PALI.
Tidak hanya pihak perusahaan dan masyarakat, turut hadir juga Biro Hukum Pemprov Sumsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, Forkopimda kabupaten PALI, OPD dan Camat terkait di lingkup Pemkab PALI.
Usai pertemuan, Wabup PALI, Drs. H. Soemarjono menerangkan bahwa hasil pertemuan hari ini disepakati untuk dibentuk tim kajian teknis terkait ganti rugi lahan warga yang terdampak akibat kegiatan survey seismik 3D Abab.
“Alhamdulillah hari ini ada kemajuan terkait polemik Seismik di wilayah kabupaten PALI. Tadi diusulkan oleh perwakilan biro hukum Pemprov Sumsel untuk membentuk tim, kemudian langsung disepakati oleh peserta rapat pada hari ini,” ujar Wabup, saat dibincangi awak media.
Lebih lanjut tim tersebut nantinya bertugas untuk menyerap aspirasi masyarakat serta menggodoknya baik itu terkait usulan ganti rugi terhadap per lubang titik seismik maupun meter per meter.
“Kemudian tim tadi mengajukan usulannya ke Pemprov agar bisa disetujui dan dilaksanakan oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Nantinya tim tersebut sambung Wabup akan dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten PALI, dengan melibatkan OPD terkait dan perwakilan masyarakat.
“Kalau ingin saya pembentukan tim tidak terlalu lama, bahkan besok saya akan minta Asisten 1, Asisten 2 dan Asisten 3 untuk memimpin pembentukan tim tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD PALI, H. Asri AG, SH MSi yang memimpin jalannya rapat mengatakan digelarnya rapat tersebut untuk mencari solusi terhadap polemik yang terjadi dari kegiatan seismik di kabupaten PALI.
“Tentu, kami hanya memfasilitasi untuk mencari solusi. Alhamdulillah, setelah digelar rapat ada kesepakatan untuk membentuk tim. Kita berharap polemik Seismik ini segera berakhir, masyarakat tidak ada yang dirugikan serta kegiatan perusahaan tetap berjalan,” tuturnya.
Sementara itu, DR. Ariansyah, ST MT Kabid Energi Dinas ESDM Provinsi Sumsel, mengatakan bahwa usulan sudah disampaikan pada rapat tersebut.
“Pada pasal 9 di Pergub 40 tahun 2017 dijelaskan penyelesaian masalah diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Kemudian tadi, diusulkan untuk membentuk tim soal ganti rugi apakah sesuai atau tidak. Tetap nanti produknya harus melalui kajian teknis dan kajian akademis sehingga bisa disetujui dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Jabar manajemen PT Daqing menerangkan bahwa ada acuan yang yang harus kami ikuti.
“Terkait soal pembayaran kompensasi, kami harus mengikuti aturan itu. Prinsipnya jika pemerintah ada perubahan, kami akan mengikuti itu,” ujarnya.
(Rahasmin/Tim).