Pemasangan Paving Block SDN 02 Talang Baru Diduga Melanggar UU No 14 Tahun 2008

Pemasangan Paving Block SDN 02 Talang Baru Diduga Melanggar UU No 14 Tahun 200

PALI – Pengerjaan pemasangan paving block di SD Negeri 02 Talang Baru, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak transparan dalam pengerjaannya. Diduga proyek siluman, pasalnya pelaksana proyek pembangunan di SD 02 tersebut tidak nampak papan plang informasi proyek
(Senin 20 Maret 2023)

Sangat jelas bahwa proyek pembangunan paving Block di SD 02 Talang Baru telah melanggar undang – undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek

Menurut kepala sekolah SD Negeri 02 Talang Baru, Mely mengatakan. Bahwa pengerjaan pemasangan Paving Block ini sudah bekerja semanjak hari Rabu Minggu lalu, namun terkait tidak adanya papan plang proyek ia tidak tau. Namun ia mengucapkan terimakasih kepada pemerintah dan dinas pendidikan kabupaten Pali yang telah menganggarkan untuk pemasangan Paving Block

Lantas dengan adanya hal itu Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Selatan (Sumsel) Aprizal Muslim, S.Ag angkat Bicara. Ia sangat menyayangkan dengan adanya informasi bahwa masih ada rekanan kerja tidak memasang papan informasi proyek. Itu aneh, dan sangat jelas kok. Dimana – mana yang namanya proyek bersumber dari dana negara pasti ada anggaran tuk pemasangan papan informasi proyek

Jika tidak di pasang jelas melanggar Udang – Udang yang ada dan UU di buat untuk peraturan atau landasan suatu negara untuk berdiri, dan untuk mengatur jalannya kebijakan suatu negara oleh Pemimpin suatu negara. Yang dilaksankan oleh warga negara, dimana jika tanpau UU, suatu negara tidak dapat berdiri dengan moral yang berkualitas

Baca Juga:  Reserse Narkoba Polres Pali menangkap pria berinisial AR (39). diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Saya sangat berharap kepada pejabat terkait untuk menegur keras kontraktor yang seperti ini. Jika perlu black list CV nya dan jangan dikasih pekerjaan lagi, jangan sampai ulah sala satu oknum kontraktor seperti ini di contoh oleh kontraktor yang lainya.”ungkap Tegas Aprizal Muslim Ketua PW GNPK PROVINSI SUMSEL

Sementara itu awak media ini mencoba konfirmasi kepada PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Madrsudi pada hari Senin 20 Maret 2023 di kantor Dinas Pendidikan yang berada di jalan Arun simpang Koramil kecamatan talang ubi terkait hal tersebut

Namun sangat di sayangkan oleh awak media ini tidak bisa berjumpa dengan kadin Pendidikan dengan alasan bahwa beliau tidak ada di kantor jawab sala satu staf yang ada di sana

Journalis : Rangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *