Belum genap 1 pekan Unit, Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil menggungkap kasus tindak pidana Pembunuhan.

Beritaoali.com – Belum genap 1 pekan dari kejadian yang sempat membuat gempar masyarakat Pali dan sekitarnya,karena penemuan tengkorak kepala dan tulang belulang manusia dikebun Amsari, tepatnya di Desa Karang Agung,Kabupaten Pali akhirnya terungkap.

 

 

Diketahui,korban bernama Rian Saputra (Alm) Bin Sumardi,yang telah dinyatakan hilang oleh keluarganya,sebulan sebelum ditemukan kerangkanya pada Kamis 04 Mei 2023 sekira pukul 07.00 Wib,lima hari yang lalu.

 

Berdasarkan LP/B/ 35 /V/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 06 Mei 2023,akhirnya Satreskrim Polres Pali melalui Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil menggungkap kasus tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP JO 365 Ayat (3) dengan Pelapor Sumardi Bin Umar(42),yang beralamat di Desa Tanjung Tiga Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

 

 

Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K,M.H.,membenarkan telah berhasilnya mengungkapkan dan mengamakan dugaan pelaku pembunuhan yang sempat menggemparkan warga diwilayah hukumnya.

 

 

“Benar,berkat kerja keras dan sinergitas semua pihak khususnya Satreskrim Polres Pali dan Unit Polsek Penukal Abab serta peran serta masyarakat secara aktif,Alhamdulillah kita berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelakunya.”Tutur Kapolres Pali.

 

Lebih lanjut Pejabat Nomor Satu di Mapolres Pali ini menjelaskan kronologis penangkapan terduga pelaku pembunuhan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

 

 

“Tersangka berinisial JN Bin SN (41) warga Dusun II Desa Rantau Keroya Kecamatan Lais Kabupaten Muba,berhasil diamankan oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah,S.H beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.“jelasnya.

 

Pelaku lanjutnya,sempat berpindah-pindah tempat selama pelarian,sehingga Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab melakukan pengejaran ke berbagai tempat.

Baca Juga:  Pria berinisial RD (19) warga Jalan Pelita Sari Rt/Rw 001/001 Kelurahan Talang Ubi Timur, diamankan polisi lantaran mencongkel Kotak amal masjid.

 

“Selama pelariannya,pelaku sempat bersembunyi di Desa Meranti Kecamatan Suak Tape Kabupaten Banyuasin,Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Team Serigala melakukan pengejaran dan pada saat di Desa Meranti ternyata pelaku sudah Pindah ke Desa Gardu Kecamatan Lais Kabupaten Muba,dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku sampai ke Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali dan akhirnya berhasil diamankan oleh Team Srigala Polsek Penukal Abab.“papar Kapolres Pali.

 

Ditambahkan Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata,S.H,.M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Bambang Rudiansyah,S.H menyampaikan saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Penukal Abab,guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Alhamdulillah kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha V-xion, 1 (satu) lembar baju Kaos oblong Warna hitam bergambar Kartun,1 (satu) buah Kalung betali berwarna Hitam dengan gantungan Motif Daun Ganja,1 (satu) buah Hp Nokia 105 warna hitam,1 (satu) buah Kotak Hp Vivo Y15s dan 1 (satu) lembar Celana Jeans panjang warna coklat,”Pungkas.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *