Pria berinisial HS (35) diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi terduga Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Pali: Jajaran Polres Pali mengamankan seorang terduga penyelagunaan obat terlarang nakortika jenis sabu Pada hari Rabu tanggal (8/2/2023) malam.

Pria berinisial HS (35) diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi terduga Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polsek Talang Ubi, tempat kejadian dijalan umum Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/II/2023/SPKT/SEK TL.UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 08 Februari 2023

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, diwakili Kapolsek Talang Ubi Kompol.A.Darmawan.SH, menyampaikan unit Reskrim Polsek Talang Ubi Penangkapan terhadap terduga pelaku,
waktu kejadian Pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023, sekira pukul 00.15 Wib dan
berempat kejadian bertempat dijalan umum Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Tersangka berinisial HR (35) alamat Dusun II Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan,

“Barang bukti yang kita amankan 1 (satu) Klip Plastik Bening kecil yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,28 gram, 1 (satu) Buah kaca pirek
1 (satu) Buah korek api gas warna hijau
1 (satu) Buah kantong plastik kresek warna kuning,” tegas Kapolsek Talang Ubi mewakili Kapolres Pali.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan kronologis penangkapan terhadap terduga HS (35), berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Unit Reskrim Polsek Talang Ubi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dipinggir jalan Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut, Kemudian Pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 00.15 Wib, Panit 2 Reskrim bersama anggota bergerak ke jalan Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi,

Baca Juga:  Kapolres PALI melalui Wakapolres PALI Kompol Hardiman, S.H, M.H. memberikan arahan tentang penekanan Kapolda dalam memasuki Bulan Suci Ramadhan.

Lalu anggota melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigai dan mimik muka yang sedang ketakutan, Kemudian anggota mendekati sepeda motor 2 (dua) orang tersebut akan tetapi pada saat didekati dan diberhentikan salah satu laki-laki yang dibonceng langsung melemparkan 1 (satu) Buah kantong plastik kresek warna kuning dan kemudian lari,

Melihat hal tersebut anggota langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu orang yang menyetir yaitu tersangka HS yang hendak melarikan diri juga, lalu anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut dan dari penggeledahan tersebut

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) Buah kantong plastik kresek warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) Klip Plastik Bening kecil yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,28 gram, 1 (satu) Buah kaca pirek yang ditemukan tergelatak dijalan dekat tersangka HS ditangkap,

“Sedangkan 1 (satu) Buah korek api gas warna hijau ditemukan didalam kantong celana tersangka bagian belakang kiri, kemudian terduga tersangka berikut barang bukti dibawa ke  Polsek Talang Ubi guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” papar Kapolres Pali diwakili Kapolsek Talang Ubi.

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *