PELAPOR DAN KUASA HUKUM MENDESAK POLSEK SU II AGAR LAPORAN TAHUN 2021. SEGERA DI NAIKAN DAN DI PROSES SECARA HUKUM DAN TERLAPOR SEGERA DI TANGKAP DAN DITAHAN.

BeritaPali.com – Alamsyah orang tua dari ( NAURA ). Kembali melapor kan Oktaria dan Ahmad Najuria.

Terkait kasus Curbis yang terjadi pada Kamis 19 / 08 / 2021. Jam 14.30 wib. sekitar 2 tahun Lalu di lokasi pertokoan Butik dan Salon NAU- NAU. Naura yang beralamat di Jalan Ahmad yani no 365 kelurahan 16 Ulu kecamatan Seberang Ulu II.

Oktaria Sebagai palaku pertama yang menyatakan bahwa usaha Naura adalah usaha bodong sedangkan si pelaku ( Oktaria ) Melakukan penggambilan barang pada toko tersebut yang Benar adalah usaha milik Naura. Yang di nayatakan oleh Oktaria adalah usaha Bodong. Sedangkan kerugian yang di taksir berkisar jutaan Rupiah.

Kanit Reskrim polsek SU II. ( Aiptu Andrian )

Menerima laporan dan tuntutan yang di ajukan oleh Alamsyah selaku orang tua korban ( Naura ) dan di dampinggi oleh kuasa hukum Meminta agar perkara ini segera di tindak lanjuti yang sempat hilang selama hampir 2 tahun ini. selain itu juga kuasa hukum ( Artulius ) meminta agar di lakukan penyidikan kepada tersangka dan segera di tangkap dan di penjarakan,”Tuturnya.

 

Aiptu Andrian ( Kanit Reskrim ).Polsek SU II. menjelskan Kepada kuasa hukum dan Awak Media minggu 01 / 07 / 2023 dalam keterangan nya akan mengelar perkara Sesuai dengan bukti – bukti dan sesegera mungkin gelar perkara ini, akan di laksanakan pada hari selasa 04 / 07 / 2023 Nanti

Dan akan menghadirkan pihak tersangka dan keluarga dari korban,” imbuhnya.

 

(Dodi/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *