Minta Tetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Tanah, Ratusan Massa Aksi PSR Datangi Polda Sumsel 

Palembang # Beritapali.com _ Ratusan orang dari Pembela Suara Rakyat (PSR) mendatangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda) untuk melakukan aksi damai menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan indikasi korupsi terhadap pembelian lahan tanah di Simpang Bandara, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Kamis (18/07/24).

Koordinator aksi, Iqbal Tawakal dalam orasinya menuturkan bahwa aksi PSR ini sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Baik Lisan, Tulisan. Dan Berpedoman Pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

“Maka dalam hal ini Pembela Suara Rakyat Palembang sebagai sosial kontrol,

Lembaga Penggiat Demokrasi Anti Korupsi dan Pemerhati Masyarakat Miskin Tertindas menggelar aksi unjuk rasa secara damai di Halaman Kepolisian Daerah Polda Sumsel,” ujar iqbal.

Iqbal menambahkan, berdasarkan data dan informasi yang didapatkan bahwa diduga kuat Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas PUPR Kota Palembang telah membeli lahan tanah seluas 4 Hektar dengan harga jauh diatas harga pasaran dan NJOP.

“Dengan modal sekitar Rp 4 Milyar, memperoleh harga jual lahan tanah Rp.39,8 Milyar. Patut diduga keuntungan yang diperoleh pihak penjual sekitar Rp.35,8 Milyar. Tanah tersebut di beli dengan harga sangat murah hanya sekitar Rp 55.000 Per M2 pada tahun 2020. Lantas dilaksanakan pembuatan sertifikat melalui program PTSL terhadap tanah seluas 40.000 m2 atas nama satu orang,” jelas Iqbal.

Kemudian pada tahun 2021 tanah SHM 40.000 m2 itu dibeli Pemkot Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Pendataan Ruang (PUPR) Kota Palembang dengan harga Rp.995.000 Per m2. Lalu pembayaran dilakukan pada tahun 2021, tetapi sebagian lainnya dilaksanakan Pada tahun 2022, imbuhnya.

Baca Juga:  Korem 044/Gapo Gelar Rapat Evaluasi Progjagar TA. 2023, “Forum komunikasi dan koordinasi demi perbaikan Progjagar tahun depan”

Selain itu, Aan Pirang selaku Ketua PSR juga turut memberikan pendapatnya dengan mengatakan jika pada Bulan April tahun 2022 ternyata ada jomplain dari pemilik lahan tanah rawa tersebut, yakni ahli waris dari H. M.Sanin AS (pemilik RM Palapa Group) karena lahan tanah rawa miliknya diduga di caplok tanpa hak dan dimasukkan ke dalam SHM 40.000 m2 tersebut.

“Waktu itu pembayaran terhadap lahan tanah rawa 40.000 m2 belum lunas dan melalui Pengacara Afdhal Azmi Jambak, SH, Anasron, SH dan Jaka Supralle, SH., MH, pemilik lahan tanah meminta Walikota Palembang Harnojoyo, Sekda Ratu Dewa, Pimpinan DPRD Palembang serta Gubernur Sumsel Herman Deru agar jangan dilunasi dulu lahan tanah tersebut,” kata Aan Pirang.

Dan, jika ada pembayaran harusnya dibayarkan Kepada Pemilik Sah Lahan Tersebut, Ahli waris H. M.Sanin AS, tambah Aan Pirang.

“PSR berkomitmen kuat dan bersinergi dengan POLDA Sumsel serta jajaran, serta mendukung Program Kerjanya dalam memberantas korupsi yang merupakan musuh bersama demi mewujudkan Good GOVERNANCE di Sumatera Selatan dan Kota Palembang,” imbuhnya.

Ada beberapa tuntutan dari PSR diantaranya:

1. Meminta Kapolda Sumsel dan Tim Penyidik untuk mengusut tuntas oknum pelaku dugaan korupsi dan segera ditetapkan sebagai tersangka atas Kasus dugaan korupsi pembelian lahan tanah Simpang Bandara Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Kota Palembang. Dimana Tanah dibeli dengan harga Rp. 995.000 Permeter. Total Pembelian tanah Rp. 39,8 Milyar dibayar dengan cara 2 X bayar, tahun 2021-2022. Lahan tanah seluas 40.000 Meter Persegi, akan dibangun Proyek Kegiatan Pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara.

2. Meminta KAPOLDA Sumsel dan Tim Penyidik untuk segera menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan Korupsi berupa pembengkakan Harga, Mark Up pembelian lahan tanah rawa, lalu akan dibangun kolam RETENSI ditempat tersebut.

Baca Juga:  P2KP Tunggu Kabar Pj.Gubernur Terkait Pembatalan Penunjukan Plh Kadisdik Provinsi Sumsel, Atau Kembali Turun Lakukan Aksi Demonstrasi 

3. Meminta POLDA Sumsel dan Tim segera menentukan oknum pelaku kasus dugaan Korupsi Mark Up harga pembelian lahan dan ditetapkan Sebagai tersangka.

Ditempat yang sama, perwakilan Polda Sumsel, Iptu Dedik dari Subdit Tipikor saat menjumpai massa aksi turut menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan dan membenarkan bahwa perkara Kolam Retensi sudah ditangani Polda Sumsel melalui Subdit Tipikor dan sampai sekarang sedang berproses.

“Jadi rekan-rekan sekalian jangan khawatir dan terima kasih sudah mengawal perkara ini. Jadi tetap yakin perkara Kolam Retensi ini sedang berproses,” kata Iptu Dedik.

(Cha/Rilis Affan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *