Fasilitasi Penyusunan Pencana Pembangunan Desa upaya pencegahan stunting di Desa.

Pali, Beritapali.com — Upaya untuk menurunkan angka stunting yang selama ini dilakukan oleh pemerintah, baik pusat sampai tingkat Desa masih terus dilaksanakan, hal itu karena masih banyaknya bayi yang terdeteksi gizi buruk dan menderita stunting.

Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Ilir) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pali melakukan kegiatan upaya pencegahan stunting di Desa. pada hari Rabu, (02/10/2024).

Exif_JPEG_420

Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas PMD Kabupaten Pali Edy Irawan menyampaikan tujuan sasaran dan target penurunan stunting untuk mencegah dan menurunkan referensi stunting Kabupaten pali melalui program dan kegiatan yaitu, Kelompok sasaran 1000 HPK (Ibu hamil, Ibu menyusui dan anak 0-23 bulan). Adapun kelompok sasaran usia lain yaitu, (Remaja putri, wanita usia subur serta anak usia 24-59 bulan bahkan keluarga bersih dan Masyarakat umum.

 

seperti disampaikan target penurunan stunting di Kabupaten PALI sebesar 17,87 di Tahun 2022 di tahun 2023 sebesar 1492 dan 11,92 untuk tahun 2024.

 

“tujuan pelaksanaan rembuk stunting bertujuan untuk memastikan komitmen semua pihak terhadap kecepatan pencegahan stunting, Mengadvokasi pemimpin daerah, swasta dan masyarakat madani untuk mendukung percepatan pencegahan stunting, mengurangi hambatan dan masalah yang muncul, menyampaikan kemajuan penyelenggaraan kegiatan percepatan mencegah stunting, serta berbagi pembelajaran dalam pelaksanaan aksi konvergensi atau integrasi pencegahan stunting yang lebih efektif dan efisien,”Sampainya.

 

Fasilitasi upaya pencegahan stunting di desa atau kebijakan terkait kegiatan stunting di desa berdasarkan peraturan presiden No. 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, Seperti permendesa PDTT No, 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atau fokus penggunaan dana Desa tahun 2024. Yang mana PMK 146 tahun 2023 tentang pengolah kasihan Dana Desa setiap Desa, penyaluran dan penggunaan dana desa tahun 2024, atas dasar hukum pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan peraturan presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah rasional tahun 2020-2024 peraturan presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan suling peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 tentang rpjmd kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2021-2026. Atas diselenggarakannya peraturan Bupati Penukal albab Lematang Ilir Nomor 64 tahun 2021 tentang konvergensi pencegahan stunting di desa dan peraturan Bupati Penukal Abab lemah dan Ilir nomor 4 tahun 2024 tentang percepatan penurunan stunting di Kabupaten Pali.

Baca Juga:  Warga Kabupaten Lahat Minta KPU Provinsi Sumsel Batalkan Pencalonan HDCU, Ada Apa,?

 

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan program ini dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.

 

Terakhir Edy Irwan mengharapkan, kegiatan fasilitas ini menjadi landasan penting bagi desa-desa di Pali dalam merencanakan program yang efektif untuk mencegah stunting demi menciptakan generasi sehat dan berkualitas di masa depan.

 

Kegiatan tampak berlangsung lancar dan hikmat dan penuh antusias terlebih saat kepala dinas menyampaikan sambutan dengan diawali dan diakhiri pantun dengan bahasa khas Pali.

 

 

Pada dasarnya penilaian Desa berkinerja baik di dalam percepatan penurunan stunting dinas PMD Kabupaten membentuk tim verifikasi kabupaten yang minimal terdiri dari unsur Dinas kesehatan dinas KB dan Bappeda.

tim verifikasi Kabupaten melakukan filtrasi dan verifikasi atas desa yang akan dijadikan nominasi dan menetapkan satu desa terbaik melalui esca bupati sebagai perwakilan kabupaten yang akan diarahkan kepada DPRD provinsi yang dilampirkan bersama ekstra tersebut yaitu satu lembar

 

– Kartu skor Desa laporan pengoleksi dana Desa untuk kegiatan stunting di desa.

– Berita acara remuk stunting.

– Laporan pelaksanaan rapat evaluasi.

– Dokumentasi praktik baik inovasi Desa serta lampiran penunjang.

 

Liputan: Rahasmin Sawiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *