Heboh, Kegiatan DLH Kabupaten Pali, Wartawan dilarang liputan.

Exif_JPEG_420

Beritapali.com – Salah satu staf Oknum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten PALI diduga melarang media meliput kegiatan Pertemuan Pembahasan Draft Hasil Evaluasi pengelolaan lingkungan hidup pada Rabu (6/9/2023).

 

Oknum Staf DHL PALI tersebut terkesan menunjukkan ketidak profesionalan seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup, yang notabene melayani publik.

 

” Agek dulu pak, jangan mengisi absen, ada tidak undangan untuk media,” ujar Nopriadi salah satu wartawan media Online menirukan ucapan oknum Staf DHL tersebut.

 

Menurut Nopriadi, Hal itu diucapkan oleh oknum staf DLH disaat beberapa wartawan akan masuk dan mengisi absen diruang pertemuan kantor kecamatan Talang Ubi, sebelum kegiatan kegiatan dimulai.

 

Padahal menurutnya, kehadiran awak media dalam kegiatan yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup tersebut, berdasarkan ada pemberitahuan dari Dinas Kominfo PALI melalui group WhatsApp.

 

” Setelah itu saya menunjukkan bukti pemberitahuan berupa lembaran kertas yang dibagikan Dinas Kominfo, tapi teman oknum itu menimpali dengan nada tinggi, ” mana stempelnya” seolah olah pemberitahuan dari Kominfo itu tidak sah,” ujar Nopriadi.

 

Sementara itu Kadin Lingkungan Hidup PALI Bakri, Spd, melalui Kepala Bidang PP B3 Lingkungan Hidup Lihan Umar, ST, mengatakan bahwa, oknum tersebut baru di Dinas Lingkungan Hidup, dan dimungkinkan hanya miskomunikasi.

 

” Mungkin ketidaktahuan oknum staf tersebut apa itu wartawan, padahal kegiatan seperti ini wajib dipublikasikan,” kata Lihan Umar kepada sejumlah wartawan.

 

Karena menurut Lihan, oknum itu fokus pada undangan dari instansi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, sedangkan untuk media tidak ada dalam daftar undang.

 

” Saya rasa Staf itu cuma fokus pada undangan yang ada dalam daftar, makanya saya kira dia tidak faham dengan tugas wartawan, padahal media itu tidak perlu diundang, dan tanpa media kegiatan tidak akan diketahui oleh masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga:  Wibiseno (25) warga asal Desa Purun, berhasil ditangkap Tiem Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *