Beredarnya Berita Kebakaran Gudang Penyimpanan BBM Ilegal, Bersama Puluhan Wartawan, MAK Sumsel Menggelar Acara Konfrensi Pers

Beritapali.Com |Palembang – Beredarnya berita telah terjadi kebakaran dan ledakan yang sangat hebat ditempat penimbunan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Simpang Tanjung, Dusun II, Kecamatan Belimbing, kabupaten Muaraenim pada tanggal 27 April 2023 yang lalu, Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Anti Korupsi (DPP MAK) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar acara konferensi pers.

Bersama puluhan awak media, acara konferensi pers berlangsung di Kedai Heny, Jl.Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I, Selasa (02/05/23).

Hendra sebagai ketua umum MAK Sumsel didampingi oleh R.Soleh sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) melalui penasehat hukumnya Desri, SH mengatakan, dirinya memberikan apresiasi dan mendukung penuh terhadap pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) beserta jajaran, khususnya terhadap Polres Muaraenim.

Dalam acara konferensi pers ini MAK Sumsel hanya ingin meluruskan, terjadinya kebakaran gudang penimbunan BBM ilegal tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan salah seorang oknum dengan inisial “W”.

Dalam pemberitaan terdahulu yang beredar, “W” telah ditetapkan sebagai terduga penyewa lahan, namun MAK Sumsel meyakini, berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa oknum “W”, selain sebagai pemilik lahan, “W” juga adalah owner atau pemodal sekaligus tersangka dalam peristiwa kebakaran gudang penimbunan BBM yang terjadi di Dusun II, kecamatan Belimbing tersebut.

“kami meminta agar pelaku dengan inisial “W” yang merupakan mafia penjual dan pembeli, serta sebagai pemilik lahan BBM ilegal tersebut agar dapat diproses seberat – beratnya sesuai dengan ketentuan pasal 55 UU Migas yang menyatakan bahwa, pelaku penimbunan, bahkan yang memperjual belikan BBM secara ilegal bisa dipidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling tinggi 60 miliar ” jelas Hendra tutup pembicaraan.

Baca Juga:  Polres Pali melalui Polsek Tanah Abang menggelar ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(Chairuns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *