Erwis (44) Warga Bhayangkara diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.

BeritaPali.com – Seorang Pria yang membawa senjata tajam (sajam) diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Talang Ubi. Kejadian ini terjadi dijalan Talang Puyang Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Pelaku, bernama Erwis (44) Warga Bhayangkara Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Uni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/13/VII/2023/SPKT/SEK TL.UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 04 Juli 2023.

Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan SH melalui Kanit Reskrim IPTU Taufik Hidayat mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana memiliki membawa dan menguasai senjata tajam atau alat penikam tanpa izin di wilayah hukum Polsek Talang Ubi.

Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPTU Taufik Hidayat juga menjelaskan kronologi Bermula Unit Reskrim Polsek Talang Ubi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dijalan Talang Puyang Kelurahan Talang Ubi Barat sering terjadinya perjudian jenis kartu.

setelah mendapatkan informasi tersebut IPTU Taufik Hidayat, memerintahkan Panit II Reskrim AIPDA Amirul Ahkam untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, lalu Pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 22.30 wib, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan,

“kemudian sekira pukul 23.00 wib saat dijalan Talang Puyang Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, anggota melihat ada 4 (empat) orang laki-laki yang sedang bermain kartu remi,” ucap IPTU Taufik Hidayat kepada awak media Kamis (06/07/2023)

sehingga melihat hal tersebut maka anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan yang membuat 1 (satu) orang laki-laki atas nama Erwis(44) tertangkap sedangkan 3 (tiga) orangnya lagi berhasil melarikan diri.

kemudian setelah dilakukan penangkapan maka anggota melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau bermata tajam panjang lk 20 ( dua puluh) cm berhulu kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dipinggang sebelah kiri depan laki-laki bernama Erwis tersebut, sehingga atas hal tersebut pelaku dibawa kepolsek Talang Ubi Untuk ditindak lanjuti,”Pungkasnya.

Baca Juga:  Polres PALI Melalui Polsek Talang Ubi Laksanakan Giat KRYD Dalam Pencegahan Pekat 3C.

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *