Seorang ibu rumah tangga asal Desa Betung kecamatan Abab diciduk Satres Narkoba Polres PALI.

Beritapali.com – Seorang ibu rumah tangga asal Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI diciduk Satres Narkoba Polres PALI kemarin malam 14 April 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Dialah Yumina, ibu rumah tangga berusia 43 tahun saat ini harus berurusan dengan hukum lantaran diduga menjadi pengedar barang haram berupa sabu-sabu.

 

Yumina tertangkap akibat kena tipu anggota Satres Narkoba Polres PALI yang menyamar berpura-pura membeli sabu-sabu.

 

Hal itu diungkapkan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hamdani, Sabtu 15 April 2023.

 

Menurut Hamdani, Yumina tidak sendirian saat ditangkap, melainkan bersama rekannya yakni Syaparudin (55) warga desa yang sama.

 

“Tersangka seorang ibu rumah tangga ditangkap bersama satu rekannya. Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 33 /IV/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 14 April 2023,” ungkap Hamdani.

 

Dijabarkan Hamdani bahwa saat ditangkap, diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat Bruto : 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 1 (satu) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah dan 1 (satu) unit handphone.

 

Penangkapan dua tersangka itu diungkapkan Hamdani berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dirumah Yumina.

 

Berdasarkan informasi tersebut personil satresnarkoba Polres PALI melakukan penyelidikan.

 

Dan mendekati kebenaran informasi tersebut, lalu salah satu personil satresnarkoba, melakukan undercover buy atau penyamaran dengan memesan narkotika jenis sabu yang langsung menemui Yumina.

 

Transaksi pun terjadi, dimana anggota Satres Narkoba memberikan uang kepada Yumina.

 

Tidak lama kemudian Yumina langsung menyuruh Syaparudin untuk mengambil paket narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Persiapan Polsek Tanah Abang menghadapi Pemilu Februari 2024.

 

Tidak lama kemudian Syaparudin langsung mengambil 1(satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan langsung menyerahkan kepada personil satresnarkoba yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).

 

“Setelah kedapatan, kedua pelaku langsung diamankan dan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh kedua pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba polres PALI guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *