Dugaan kasus Korupsi Dana Desa Purun Timur telah masuk tahap dua.

Beritapali.com: Kepala Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres PALI Kembali limpahkan Tersangka dan barang bukti (BB)  Tahap II Dugaan tindak pidan korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi  Dana Desa (ADD) Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2021.

 

Hal itu disampaikan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H, Melalui Kanit III Reskrim Tipidkor Polres PALI, Kepada Media Ini pada Kamis (30/03/2023) Bahwa itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 81 / VIII / 2022 / Sumsel / Res Pali, tanggal 16 Agustus 2022. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Pali Tahun Anggaran 2021.

 

Lebih Lanjut Kanit Reskrim Tipidkor menerangkan, hal itu bermula Pada tahun 2021 Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Pali mendapatkan dana desa dan alokasi dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD tahun 2021 namun terlapor tidak melaksanakan pembangunan desa dengan sebenarnya.

 

Terlapor selaku Kepala Desa menguasai dan mengelola sendiri penggunaan uang desa tersebut, kemudian telah melakukan pembelanjaan yang diduga fiktif dan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya, tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan serta pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan dan terdapat kelebihan bayar atas kekuarangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan tahun 2021. Sehingga terlapor diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana desa/alokasi dana desa Tahun 2021.

 

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan diduga kuat telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan adanya Kerugian Negara. Kemudian penyidik berkoordinasi dengan APIP (INSPEKTORAT) guna melakukan Audit Investigasi dan meminta Oknum Kepala Desa Berisial AS ( 42 Tahun) selaku Kepala Desa Purun Timur untuk melakukan pengenbalian Kerugian Negara dalam kurun waktu 60 hari.

Baca Juga:  HY (41) dan JS (33) Warga asal Desa Pengabuan kecamatan Abab, ditangkap Team Srigala Unit Reskrim Polres Pali.

 

Namun tidak ada tindaklanjut untuk melakukan pengembalian uang Kerugian Negara. Selanjutnya dilakukan Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut sesuai dengan proses hukum hingga berkas dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pali.

 

“Dalam Hal ini Terlapor disankakan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karna terbukti merugikan negara Sebesar Rp635.411.113,00. (Enam ratus tiga puluh lima juta empat ratus sebelas ribu seratus tiga belas rupiah) dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pali Nomor : B-680 / L.6.22 / Ft.1 / 03 / 2023, tgl 28 Maret 2023 Tersangka atas nama AS,”terang Kanit Tipidkor Polres PALI.

 

Kanit Reskrim Tipidkor juga menjelaskan bahwa Berdasarkan Surat Pelimpahan TSK dan BB Nomor B/15.b/III/2023/Satreskrim telah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti yang tercantum dalam berkas perkara.

 

Sebelum pelaksanaan tahap II terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test Swab PCR terhadap tersangka. Dalam pelaksanaan tahap II, tersangka didampingi oleh penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Polres PALI yaitu Advokad ADI PURA,SH.,MH. Pelaksanaan tahap II tetap mengedepankan protokol kesehatan. Terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

 

“Rencanaya kami akan segerah Melaporkan kepada Pimpinan, Menyampaikan Sp2HP A5 kepada Pengawas Penyidik serta input dalam E-MP. Monitoring penuntutan dan dakwaan jaksa pada Sidang Tipidkor dan Meminta salinan dakwaan dan putusan pengadilan.”tutupnya.

Baca Juga:  Kapolres PALI dan Kabag OPS menerima kedatangan Ketua KPU Provinsi Sumsel.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *