Satuan reserse narkoba Polres PALI AP (38) Dusun II Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI diduga menggunakan sabuh.

Beritapali.com: Kembali terjadi, terduga pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satuan reserse narkoba Polres PALI Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 Sekira Pukul 06.30 Wib berlokasi Di dalam rumah kontrakan AP (38) Dusun II Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan,

 

Menurut keterangan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani.S.H, Penangkapan Berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersangka AP (38) sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika

 

Berdasarkan informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres PALI, melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut, kemudian berdasarkan Laporan Laporan Polisi Nomor : LP/ A /26/III /2023/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 30 Maret 2023

 

Selanjutnya, personel Satuan Narkoba Polres PALI turun ke Tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. terhadap informasi tersebut dan ternyata benar bahwa tersangka sedang berada didalam rumah kontrakan nya tersebut yg diduga baru selesai mengkonsumsi narkotika. Kata kasat narkoba IPTU Hamdani SH

 

kemudian anggota satres narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53gram yg disimpan tersangka di kantong bagian tangan baju wear pack yg dikenakan tersangka dan tidak jauh dari tersangka ditemukan juga 1 (satu) set alat hisap, selanjutnya tersangka & BB dibawa ke Satnarkoba Polres PALI untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. ucapnya.

 

Kasat Narkoba menambahkan bahwa pelaku saat ini telah ditahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait perannya dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. pungkasnya.

Baca Juga:  Tula Bin Wahman (21) warga Dusun I Desa Pengabuan Timur terpaksa harus menghuni rumah tahanan Polres PALI.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *