Dua Terduga Pengedar Narkoba Antar Provinsi Berhasil Diamankan Tim Brantas BNN Provinsi Sumsel 

Palembang # Beritapali.com – Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika melalui jalur darat dari Provinsi Riau ke wilayah Provinsi Sumsel. Berdasarkan informasi tersebut Tim Brantas melakukan penyelidikan dijalan lintas timur Palembang -Jambi dan sekitarnya selama 1 (satu) Minggu.

Di pimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol. Adi Herpaus, SH,. M.Si mendapat informasi bahwa kurir narkotika telah bergerak memasuki wilayah Provinsi Sumsel.

Selanjutnya pada hari Minggu (26/11/23) sekira pukul 07.00 WIB, tim Brantas BNNP Sumsel melakukan penyisiran terhadap setiap kendaraan menuju Kota Palembang yang melalui jalur lintas timur Sumatera tersebut.

Penyisiran meliputi wilayah Kota Bayung Lencir, Sungai Lilin sampai ke Kecamatan Betung Kabupaten Banyu Asin.

Sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di depan Kantor Camat Tungkal Jaya, Tim Berantas BNNP Sumsel dapat mengidentifikasi sebuah kendaraan yang ciri-cirinya sama seperti laporan masyarakat tersebut.

Untuk memastikan, Tim Brantas BNNP Sumsel langsung melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut, dan ternyata benar, kendaraan tersebut merupakan target operasi, selanjutnya Tim Brantas BNNP Sumsel langsung melakukan penyergapan terhadap kendaraan tersebut.

“Dijalan lintas Palembang -Jambi, tepatnya di KM.110, Kecamatan Sei Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, saat mau di berhentikan, kendaraan tersebut sempat kabur dengan menerobos blokade kendaraan Tim Brantas”, ujar Brigjen Pol Djoko Prihadi, SH.,MH kepada awak media, Jumat (08/12/23).

Tim Brantas langsung melakukan pengejaran terhadap Mobil Fortuner warna Putih yang menerobos tersebut, setelah melakukan pengejaran selama 10 (sepuluh) menit maka Tim Brantas BNNP Sumsel dapat menghentikan kendaraan tersebut pada pukul 13.20 di depan Dermaga PT. Hindolin Sungai Lilin, lalu Tim Brantas mengamankan Kedua Penumpang mobil Fortuner putih tersebut yaitu, dengan inisial NP(36) dan MJ(37).

Baca Juga:  Mantan Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK Jabat Kasat Lantas Polrestabes Palembang 

Dari hasil interogasi terhadap kedua penumpang tersebut, di dapat informasi bahwa mereka membawa 5 (lima) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam dengan berat bruto lebih kurang 5 Kg.

“Ya’ kami mendapat informasi, bahwa kedua penumpang mobil Fortuner putih tersebut membawa 5 (lima) bungkus kantong plastik yang diduga berisi Narkotika, namun pada saat terjadi kejar-kejaran ke 5 (lima) bungkus kantong plastik tersebut di buang oleh mereka”, jelas Djoko Prihadi.

Lanjut kata Djoko Prihadi, Tim Brantas BNNP Sumsel langsung melakukan penyisiran kembali di jalan Lintas Timur Sumatera dengan membawa salah satu penumpang Mobil Fortuner putih tersebut sebagai petunjuk, dan hasilnya kelima bungkusan itu bisa ditemukan dijalan Lintas Timur Sumatera Palembang – Jambi, tepatnya didepan jalan Swadaya Rt.04 Rw.02 Kelurahan Sungai Lilin Jaya Kecamatan Sungai Lilin.

“Tim Brantas BNNP Sumsel akhirnya mengamankan dua orang penumpang mobil Fortuner putih tersebut yang mengaku bernama NP dan MJ yang sekarang kami jadikan tersangka”, imbuhnya.

Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka didapat informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang akan di bawa ke Kota Palembang Provinsi Sumsel atas perintah seseorang yang berinisial ‘R’, untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Kantor BNNP Sumsel Jakabaring Palembang.

Barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya, 5(lima) bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 5 000 (lima ribu) gram, 1(satu) unit Mobil Toyota Fortuner warna putih dengan Nomor Polisi BG 222 ZAU dan 3(tiga) unit Handphone

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka yang dikuatkan dengan fakta-fakta dan barang-bukti yang ada, maka terhadap tersangka Novan Pratama Bin Asrani, dan kawan-kawan patut diduga keras telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika, yaitu setiap orang tanpa hak dan melawan Hukum Permufakatan jahat, secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I, bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:  Heru Siswanto Resmi Dilantik Sebagai Ketua FPRMI Sumsel Periode 2023-2027

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *