Berikut disampaikan apresiasi Ketum Dr. Suriyanto Pd, terkait MK Menolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres yang diputuskan siang ini.

JAKARTA, Beritapali.com – (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.

 

Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.

 

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

 

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

 

Menurut Pakar Hukum Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn, MK telah melaksanakan tupoksinya dengan benar sebagai lembaga hukum independen dengan menjalankan putusan menolak gugatan usia capres.

 

“ Saya sebagai orang hukum mengapresiasi MK yang setinggi tinggi nya, karena perubahan norma hukum pada UU Pemilu tersebut adalah kewenangan Pemerintah dan DPR. Perubahan UU juga tentunya di tilik urgensi dan kebutuhan hukum di masyarakat, tidak serta merta karena kepentingan segelintir kelompok dan perorangan UU itu dirubah,” kata Suriyanto, melalui keterangan, Senin [16/10/20023].

 

“ Mari kita sama-sama memahami untuk melakukan judicial rivew yang tepat pada pokok sasaran agar tidak menimbulkan kegaduhan di tatanan masyarakat,” ujarnya.

 

Perkara ini menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Sebab, jika merujuk UU, saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat.

Baca Juga:  IWO Muba Pertanyakan Sejauh Mana Kasus Internet Desa.

 

Sejumlah pihak menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini demi melancarkan langkah Gibran. Terlebih, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *