Demo Damai LSM Himpunan Aktivis Masyarakat RI Mendesak Kejati Sumsel.

Beritapali.com # Palembang –  Puluhan massa Himpunan Aktivis Masyarakat RI (HAM RI)  sambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Jl. Gub.H.Bastari, 8 Ulu, Kamis 20/07/2023

Maksud kedatangannya, HAM RI yang dikomandoi langsung oleh Koordinator Aksi Erman Mandala didampingi oleh Koodinator Lapangan (Korlap) Hasan Basri tersebut untuk melakukan aksi damai terkait adanya dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timu ( OKUT), Ogan Komering Ulu ( OKU) dan Muara Enim yaitu:

1. Bantuan Puskesmas OKUT Senila Rp 21.384.662.000 TA 2023.

2. Bantuan Puskesmas OKU  Senilai Rp 2.011,710.000 TA 2021.

3. Bantuan Puskesmas Muara EnimSenilai Rp.17.707.043.000 TA 2022

“Jelas ini korupsi, kenapa???, karena ada hasil pemeriksan dan temuannya seperti ini (merugikan negara) maka kami terjun langsung kelapangan, ternyata, tiga proyek dana Bantuan Puskesmas tersebut, yang dibangun hanya berapa persen  saja, sedangkan Proyek lainya tidak dibangunkann,” ujar Erman Mandala.

Proyek Puskesmas ini juga disinyalir kontruksi bangunannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini dibuktikan dengan belum lepas dari pemeliharaan  dan sebagainya.

Selain pembangunan Puskesmas ada juga diduga kuat adanya korupsi proyek yang melibatkan oknum pada dinas kabupaten tersebut.

“Saya sudah konfirmasi kepada oknum terkait tersebut, namun tidak diakuinya, mungkin bisa saja proyek tersebut diatasnamakan keluarga, perusahaan atau pinjam CV dan sebagainya,” terang Erman,” meneruskan, “pertanyaannya, kepada Aparat Penegak Hukum (APH), apakah benar kalau kerugian negara sudah dikembalikan proses hukum tidak berjalan, nah ini yang kita tuntut,” tegasnya

Selanjutnya mengenai Disabilitas, Erman menjelaskan, seharusnya Disabilitas itu menjadi perhatian kita semua khususnya pemerintah.

Erman Ketika dikonfirmasi kepada pemerintah terkait uang tersebut, semua itu tidak jelas juntrungnya, malah jawabannya uang tersebut bukan hasil mereka (Disabilitas).

Baca Juga:  Riko (19) warga Dusun II Desa Sepantan Jaya Kecamatan Penukal ditangkap Satres Narkoba Polres Pali.

Pihak Kejati yang diwakilkan yaitu Burnia mengatakan,  “setiap surat yang masuk ke PTSP Kejati Sumsel akan tetap di tindak lanjuti,” Pungkasnya,” indak lanjuti,” Pungkasnya.

(Cha)

Sumber : Rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *