Bawaslu Kabupaten Pali menggelar sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Berintegritas dan Bermartabat.

Exif_JPEG_420

Beritapali.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten PALI, menghimbau kepada ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) untuk tidak terlibat menjadi Tim Sukses (Timses) dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang.

 

Hal itu dikemukakan oleh Komisioner Bawaslu PALI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Fardinan, SKom saat menyampaikan materi pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema Meningkatkan Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif untuk Mewujudkan Pemilu 2024 Berintegritas dan Bermartabat.

 

 

Kegiatan yang digelar pada Kamis (5/10/2023) bertempat di aula Hotel Hafizta, dengan diikuti oleh perwakilan organisasi masyarakat, ormas keagamaan, organisasi kepemudaan, organisasi profesi hingga organisasi kemahasiswaan.

 

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti dengan didampingi Komisioner Bawaslu Fardinan dan Koordinator Sekretariat Bawaslu PALI, Adi Kurniawan.

 

 

Dikatakan Fardinan bahwa meskipun belum ada aturan yang melarang ketua RT atau Ketua RW untuk terlibat dalam politik praktis dengan menjadi timses, namun himbauan larangan itu lebih kepada asas kepatutan dan kepantasan.

 

“RT dan RW dilarang menjadi timses, karena mereka itu harus bekerja secara independen. Tidak boleh berpihak. Ditakutkan, ketika terjadi konflik di lingkungannya, maka RT harus menjadi mediator dan stabilator. Nah, kalau RT atau RW sudah terlibat menjadi timses salahsatu peserta Pemilu, maka tidak akan independen lagi mereka bekerja,” terang Fardinan.

 

 

Untuk itu, mantan Ketua KNPI PALI itu menyarankan agar kelancaran tugas bersama dan keleluasaan dalam bekerja, sebaiknya dipilih salahsatu.

 

“Mau pilih jadi timses ataupun ikut caleg, atau tetap menjadi penyelenggara pemerintahan. Untuk menghindari konflik kepentingan. Memang sekali lagi kami sampaikan, tidak ada aturan yang melarang atau mengikat. Tapi lebih kepada asas kepatutan dan kepantasan,” ujarnya.

Baca Juga:  Titik Hotspot Karhutla kembali terpantau berada diwilayah Hukum Polsek Penukal Abab.

 

Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Fardinan mengingatkan untuk bersikap netral dan independen.

 

“Kalau hanya datang pada saat kampanye peserta Pemilu, tidak apa-apa. Karena sebagai warga sipil yang memiliki hak memilih, ASN juga punya hak untuk mengetahui visi misi kampanye peserta Pemilu. Tapi jangan menggunakan atribut, memperagakan simbol atau bahkan nomor urut. Karena jelas itu bentuk pelanggaran,” bebernya.

 

 

Dalam kesempatan itu, Ia meminta agar tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda hingga tokoh profesi yang hadir bisa membantu Bawaslu PALI untuk melakukan Pengawasan Pemilu Partisipatif di Bumi Serepat Serasan.

 

“Mari bersama kita ciptakan Pemilu di kabupaten PALI yang aman damai, berintegritas dan bermartabat,” tutupnya.

 

Lestrianti mengutarakan, yang pertama pelanggaran dalam proses pemilu, apa yang menjadi tugas menjadi tugas yang diserahkan di pemilu 2024.

 

“Kami Bawaslu Kabupaten PALI menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap netralitas demi menjaga pemilih yang integritas dan dapat bekerjasama dengan Bawaslu bahwa ASN dapat bekerjasama menjaga netralitas di Kabupaten PALI,” harapnya.

 

(Rahasmin Sawiran).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *