Palembang # Beritapali.com – Empat pelaku penyelundupan 99.648 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang dikemas kedalam 18 bok tiropom senilai Rp.15 Miliar berhasil di amankan oleh Tim Fleet One Quick Respond (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang, keempat pelaku tersebut berinisial BA, BP, RJ, dan DW.
Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan dalam acara Konferensi Pers (Konpers) yang berlangsung di Gedung Sultan Mahmud Badaruddin II menyampaikan, berdasarkan laporan anggota Intel bersama warga pada tanggal 2 Mei 2024, sekira pukul 19.30 Wib telah terjadi aktifitas penyelundupan Benih Bening Lobster di pesisir sungai, desa Sumber Teluk Betung (dekat pasar sumber) Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.
Lanjut Sandy Kurniawan menjelaskan, setelah mendengar laporan tersebut, tim F1QR langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan benar saja didapati keempat pelaku sedang melakukan bongkar muat Benih Bening Lobster jenis mutiara dan pasir.
“Keempat pelaku beserta barang bukti berupa sebuah mobil pickup dan speed boat 200PK sudah kami amankan di Lanal Palembang untuk diproses lebih lanjut,” kata Sandy Kurniawan kepada awak media Senin (06/05/24).
Menurutnya, saat ini sedang musim Benih Bening Lobster bertaburan di kuartal pertama 2024, mangkanya keempat pelaku melakukan aksi ilegal tersebut.
“Semua Benih Bening Lobster ini akan kita lepaskan kembali ke wilayah perairan Provinsi Lampung, tentunya guna kelangsungan kekayaan alam laut di Indonesia,” jelasnya.
Masih kata Sandy Kurniawan, Pangkalan TNI Angkatan Laut Palembang akan terus melakukan penindakan dalam upaya menjaga kedaulatan bangsa serta alam Indonesia dari sektor wilayah perairan.
“Keempat pelaku penyelundupan Benih Bening Lobster masih berada di Mako Lanal Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut, atas ulahnya pelaku dikenakan Pasal 92 Junto Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” pungkasnya.
(Chairuns)