Palembang # Beritapali.com _ Puluhan massa dari Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel).
Dikawal ketat pihak Kepolisian massa yang dipimpin langsung oleh Rahmat Sandi, SH selaku Direktur Eksekutif Lembaga SIRA dan Sekjen Rahmat Hidayat, SE, aksi demontrasi berlangsung kondusif.
Senin (06/05/24), Menurut Rahmat Sandi ada beberapa persoalan yang harus disampaikan yaitu,
1. Menindaklanjuti laporan SIRA sebelumnya di Polda Sumsel melalui Unit 2 Tipidter Ditreskrimsus pada tanggal 05 Februari 2024 dengan nomor: 055/ SIRA/II/2024 yang mana telah ditindaklanjuti oleh unit Pidsus Polres Musi Rawas dan dilakukan pengecekan lapangan (foto terlampir) namun sampai saat ini diduga belum terdapat kepastian hukum terkait dugaan tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan keuangan negara milyaran tersebut yang sama-sama kita lakukan pengecekan pada daftar ijin kementerian pertambangan secara online tidak ditemukan perijinan atas nama Estika alias Tekot dan atau perijinan tambang pasir di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas mengingat pertambangan diduga ilegal tersebut.
2. Menindaklanjuti aksi damai sebelumnya di Dinas Perkebunan Sumsel dan Sucofindo terkait adanya dugaan pinjam pakai KTP (administrasi fiktif) yang diduga dilakukan oleh para pengurus koperasi Muara Lakitan Bersatu. Dan, adanya dugaan pengurangan volume bibit pada Koperasi Sugih Jaya Mandiri yang dilakukan oleh penyedia bibit dan pengurus koperasi.
Berikut uraian kilas balik yang disampaikan oleh Lembaga SIRA terkait Koperasi bermasalah tersebut, yaitu:
Koperasi Perkumpulan Muara Lakitan Bersatu :
1. Bahwa sekira tanggal 10 November 2023 SIRA melakukan aksi damai di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, guna menyampaikan permintaan dilakukannya verifikasi ulang terkait usulan koperasi muara lakitan bersatu, dikarenakan banyaknya laporan adanya dugaan administrasi fiktif yang berpotensi merugikan keuangan Negara, dengan cara pinjam pakai KTP dan KK pengusul.
2. Bahwa tindak lanjut dari aksi damai tersebut Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten Musi Rawas melakukan verifikasi ulang dilanjutkan dengan diterbitkannya hasil verifikasi dengan nomor: 524/551/Disbun/2023 yang mana salah satu hasil verifikasi ulang yang dilakukan adalah dari total 27 orang pengusul kegiatan peremajaan sawit rakyat terdapat 7 orang tidak dapat hadir dan 20 orang pengusul yang hadir, berdasarkan informasi yang didapat oleh Lembaga SIRA, ada 20 orang yang hadir, namun diduga kuat satu keluarga besar, (paman, bibi, keponakan, adik, ipar, sepupu) dari ketua koperasi.
3. Bahwa dari 7 orang yang tidak hadir tersebut terdapat 26 Ha yang tidak dapat dilakukan verifikasi ulang, sehingga menguatkan dugaan bagi Lembaga SIRA adanya praktek administrasi fiktif yang dilakukan oleh para pengurus koperasi, sehingga negara berpotensi dirugikan akibat perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.
Koperasi Sugih Mandiri :
1. Bahwa sudah menjadi rahasia umum saat ini terdapat 43 Ha lahan peremajaan kelapa sawit di koperasi sugi jaya mandiri telah dilakukan tumbang shipping namun dari bulan agustus 2023 sampai dengan saat ini diduga belum ditanami sehingga lahan kembali menjadi belukar.
2. Bahwa bukan dikarenakan faktor alam atau force majeure lainya, melainkan unsur yang diduga kesengajaan yang dilakukan oleh pengurus koperasi sugi jaya mandiri (bintoro, musyanto dan kartiawan) dan penyedia bibit (penangkar CV. Gaotama) yang diduga dengan sengaja tidak mendistribusikan ± 6.000 batang bibit, sedangkan pencairan dana PSR telah mereka lakukan pada bulan September 2023, ditambah lagi pihak Sucofindo selaku team verifikasi pencairan dana PSR tersebut diduga menyetujui dilakukanya pencairan, sedangkan bibit diduga belum didistribusikan seperti lazimnya pengadaan barang lainya, yang mana setelah barang didistribusikan baru dilakukan pencairan, bukan sebaliknya pencairan terlebih dahulu baru dilakukan distribusi.
3. Bahwa diduga kuat adanya keterlibatan oknum di sucofindo inisial (A) dalam proses pencairan tersebut dikarenakan oknum tersebut yang melakukan verifikasi lapangan semestinya melakukan pengecekan apakah bibit yang akan dibayarkan tersebut sudah didistribusikan atau belum saat pengurus koperasi mengajukan pencairan dana pembelian bibit.
Menyikapi masalah ini, maka Lembaga SIRA melakukan aksi demonstrasi ke Polda Sumsel dalam menyatakan sikap yaitu :
1. Meminta kepada Bapak Kapolda Sumsel dan jajarannya menetapkan penanggung jawab dugaan tambang illegal di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas sebagai tersangka dan mewajibkan kepada penanggung jawab tambang pasir ilegal tersebut melakukan reklamasi areal tambang yang telah rusak akibat dari aktivitas tambang tersebut, terutama aliran sungai yang ada pada areal tambang ilegal.
2. Dengan tanpa mengurangi rasa hormat, meminta kepada Bapak Kapolda Sumsel untuk segera memerintahkan Kapolres Musi Rawas guna segera mengambil tindakan tegas, kami meminta agar dana peremajaan sawit rakyat yang ada di rekening escrow Koperasi Mura Lakitan Bersatu agar dilakukan penyitaan, dan segera menetapkan Ketua, Wakil ketua (diduga aktor intelektual), Sekretaris dan Bendahara Koperasi Perkumpulan Muara Lakitan Bersatu sebagai tersangka atas dugaan timbulnya perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.
3. Berdasarkan uraian indikasi di Koperasi Sugih Jaya Mandiri tersebut, maka dengan hormat meminta kepada Bapak Kapolda Sumsel untuk segera memerintahkan Kapolres Musi Rawas dan jajarannya agar menetapkan saudara (B), saudara (M) dan Direktur CV.Gaotama sebagai tersangka atas dugaan terbengkalainya lahan 43 Ha.
“Apabila dalam tempo 1 (satu) bulan tidak ada tanggapan dari pihak Polda Sumsel maka kami akan kembali aksi demontrasi dengan massa yang lebih banyak lagi,” tegas Rahmat Sandi tutup pembicaraan.(Cha)