Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) III Polres PALI melaksanakan KRYD (Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat (Penyakit Masyarakat), 3C.

Beritapali.com – Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) III Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) melaksanakan KRYD (Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat (Penyakit Masyarakat), 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas Lainnya.

 

Kegiatan ini berlangsung di Mapolres PALI Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan,pada Kamis (05/05/2023) sekira pukul 20.00 Wib.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,lalu Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia danPeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia,serta Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19 ditambah Surat Perintah Kapolres PALI Nomor : Sprin/552/IV/OPS 1.3/2023, tanggal 14 April 2023 perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di wilayah hukum Polres PALI.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H. mengatakan Pelaksanaan Apel KRYD Tim UKL III dipimpin oleh Kasikum Polres PALI Tuswan,S.H,M.H.,didampingi Perwira serta Personil Polres PALI yang terseprin pada Tim UKL III.

 

Adapun Jumlah personil tersprin yang hadir dalam melaksanakan kegiatan KRYD Razia Terpadu dengan kekuatan : 50 Personil Polres PALI. ujar AKBP Khairu Nasrudin kepada wartawan

 

“Tim UKL III Personil Polres PALI melakukan apel pengecekan kekuatan personil Standby dalam kesiapsiagaan pelaksanaan tugas mengantisipasi Gangguan 3C (Curat, Curas dan Curanmor), Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas Lainnya,” ucap Kapolres Pali.

Baca Juga:  GPAKS Apresiasi Dan Mendukung Kinerja Kejati Sumsel Dalam Ungkap Kasus Korupsi

 

Ditambahkannya,Tim UKL III Melakukan pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jln Simpang Polres PALI Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dengan cara memeriksa surat-surat kendaraan berupa SIM, STNK, BPKB dan KIR terhadap pemilik kendaraan tersebut.

 

“Masih ditemukan pengemudi baik R2 maupun R4 yang sepertinya masih kurang peduli terhadap Peraturan berlalu lintas, dalam pelaksanaan KRYD masih ada pengendara tanpa dilengkapi surat kelengkapan kendaraan dan masih ditemukan pengendara yang tidak menggunkan helm standar SNI,” kata Kapolres PALI

 

Tim UKL III juga memberikan himbauan dan teguran terhadap pemilik kendaraan agar mematuhi peraturan Lalulintas serta diharapkan jika tidak ada keperluan/urusan yang tidak begitu penting agar segera pulang kerumah masing-masing guna pencegahan terjadinya korban pelaku kriminal.

 

“Sebagian besar pelaku pelanggar lalu lintas banyak yang tidak menggunakan helm dan tidak memakai safety belt pada Mobil dan juga tidak melengkapi surat-surat kendaraan baik R2 maupun R4,” pungkas pejabat nomor 1 di Polres Pali ini.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *