Pali, Beritapali.com – Niat ingin membantu meringankan beban teman, untuk membayar hutang dan membantu mencarikan biaya pernikahan anak teman, lalu beraksi melakukan pencurian di jalan Servo.
Begitu pengakuan Heru Dwi Saputra (30) warga asal Dusun I Desa Beruge Darat, kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI saat diinterogasi oleh Sat Reskrim Polres PALI.
Dia ditangkap polisi, lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan pencurian sebuah handphone dan uang puluhan juta rupiah bersama temannya berinisial R (DPO).
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A. Darmawan SH MH didampingi IPDA Rachman Priyanto S.H. membenarkan.
Menurutnya pada hari Senin Tanggal 07 November 2023 sekira Pukul 23.40 Wib, temannya berinisial R bercerita kepada saudara HERU bahwa ia banyak hutang dan tidak memiliki uang untuk menikahkan anaknya.
” Kemudian Heru ini langsung mengajak R untuk melakukan pencurian, kemudian kedua pelaku sepakat dan menyiapkan peralatan untuk digunakan dalam aksi itu,” kata Kapolsek Talang, Selasa (14/11/2023).
Setelah alat lengkap lanjutnya, kedua pelaku jalan kaki menuju warung rumah saudara ARJUNI di Jalan SERVO, sekira Pukul 23.40 Wib. Pelaku melihat korban tidur di pondok depan warung rumah korban.
” Kemudian kedua pelaku langsung memanjat pagar rumah korban, lalu R mencongkel pintu belakang rumah korban dan dibantu oleh saudara Heru, hingga pintu rusak dan terbuka secara paksa,” jelasnya.
Setelah masuk ke rumah kata Kapolsek, kedua orang ini mengambil 1 (Satu) Unit hp Vivo dan 1 (Satu) buah tas selempang warna hijau yang berisikan uang tunai senilai Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
” Hasil kejahatan itu mereka bagi rata, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 32.200.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan melapor ke polsek Talang Ubi Untuk ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek Talang Ubi.
Adapun laporan dari pihak korban dengan LP / B / 30 / XI / 2023 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 02 November 2023.
Setelah menerima laporan dari korban ujar Kapolsek, personil langsung melakukan penyelidikan, kemudian Team Elang Polsek Talang Ubi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku 363 KUHP ini.
” Akhirnya kita berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dari aksi kejahatan bersama temannya, dan sekarang sudah ada di Mapolsek Talang Ubi guna proses lebih lanjut,” Tandasnya.
(Rahasmin/Tim).