BeritaPali.com – Satu lagi terduga pelaku pengedar narkoba jenis shabu-shabu di kabupaten PALI berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel pada Senin (19/6/2023) kemarin.
Dari tangan terduga pelaku pengedar bernama Summadi (43) warga Talang Baru kelurahan Talang Ubi Barat ini Satreskoba Polres PALI mengamankan 1,93 gram kristal bening diduga sabu sabu.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini diamankan Polisi di pinggir jalan Talang Subur kelurahqn Talang Ubi Selatan kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI sekira pukul 18.40 WIB.
Dia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 48 /VI/2023/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 19 Juni 2023.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, membeberkan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku ini.
Menurutnya berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya Personil Satreskoba Polres PALI melakukan penyelidikan terkait informasi itu.
Mendapatkan informasi tersebut anggota Satnarkoba langsung melakukan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai mengunakan sepeda motor.
” Kita lakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ini, dari dalam saku orang ini ditemukan satu bungkusan plastik paket diduga narkotika jenis sabu,” kata IPTU Hamdani kepala wartawan Selasa (20/6/2023).
Dijelaskannya, barang haram tersebut menurut dari keterangan terduga pelaku akan dijualnya kepada warga talang ubi, dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dia beli dari warga Air Itam.
” Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba polres PALI guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut,” Jelas Kasat Narkoba Polres Pali.
Dia menegaskan, adapun barang bukti yang ikut diamankan polisi dari tangan terduga pelaku ini, 2 (dua) paket yang di duga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat Bruto : 1,93 gram, 1(satu) plastik klip bening kosong.
Selain itu ada 1(satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit handphone Nokia 105 warna biru 1(satu) buah celana panjang warna hitam merk revolution, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio warna merah hitam.
(Rahasmin/Tim).