Terindikasi Bill Hotel Fiktif 4 Milyar Lebih, 25 Anggota DPRD PALI Terancam Pidana.

Beritapali.com – Realisasi anggaran di DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terutama untuk kegiatan perjalanan dinas.

 

Mengacu pada hasil temuan Auditor Negara hingga saat ini, beberapa anggota DPRD Kabupaten PALI yang telah menyebabkan kerugian negara, masih ada yang belum juga melakukan pengembalian. “ada juga yang Masih ada sisa dan baru beberapa Anggota yang lunas,” ungkap Rosidi ketua DPD LSM BPPI Kabupaten PALI, kepada media ini , Kamis (18/5/23).

 

Berdasarkan Hasil dari Audit Anggaran APBD Kabupaten PALI Tahun 2022 yang dilakukan Tim Auditor Negara di Sekretariat DPRD di temukan 25 Anggota DPRD melakukan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 5.188.205.634,00 yang terindikasi ada unsur kesengajaan yang dilakukan agar mendapatkan keuntungan pribadi.

 

Banyak modus yang di lakukan Para wakil rakyat itu berupaya mencari keuntungan lewat celah biaya menginap di hotel seperti memalsukan Bill Hotel dan ada juga Mereka tidak pernah menginap di hotel saat melakukan perjalanan dinas. Tapi lucunya ada invoice atau tagihan hotel fiktif menginap agar mendapatkan uang.

 

Ada pula modus lain seperti meminta pembayaran tempat tujuan perjalanan dinas, akomodasi yang tidak sesuai anggaran biaya, belanja sewa transportasi, dan belanja perjalanan Dinas.

 

Biasanya DPRD meminta pembayaran biaya menginap jauh lebih besar dibandingkan biaya sebenarnya. Oleh karena itu, BPK meminta kepada para wakil rakyat tersebut untuk mengembalikan kerugian negara atau uang korupsi yang telah dilakukan dengan waktu yang di tentukan.

 

Dari modus modus yang dilakukan wakil rakyat tersebut yang di temukan Auditor Negara segini uraian besaranya, Kelebihan Pembayaran Bill Hotel Rp 4.809.928.234,00 , Kelebihan pembayaran tempat tujuan perjalanan dinas Rp15.999.600,00 , Kelebihan Pembayaran Akomodasi yang tidak sesuai anggaran biaya, Rp 00,0 , Kelebihan pembayaran Belanja sewa transportasi, Rp 265.290.000,00 ,dan Kelebihan pembayaran belanja perjalanan Dinas, Rp 96.987.000,00.

Baca Juga:  Pengedar Serbuk Setan Diringkus Satresnarkoba Polres Pali.

 

Dari keseluruhan temuan tersebut jika di total mencapai Rp 5.188.205.634,00 ( Lima Miliyar Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah)

 

Rosidi selaku Ketua DPD LSM BPPI Kabupaten PALI meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa ke 25 Anggota DPRD Kabupaten PALI Terkait temuan tersebut.

 

Perihal ini sangat memalukan dan sangat mengecewakan masyarakat, yang seharusnya Wakil Rakyat menjunjung tinggi kepercayaan yang di berikan oleh Rakyat serta Wakil Rakyat berjuang agar setiap Aspirasi masyarakat dapat terkabulkan bukan malah cari keuntungan pribadi demi mendapatkan Uang dengan modus modus tertentu yang dapat merugikan keuangan Negara yang di dapat dari pajak Rakyat, “Tutup Rosidi.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *