Beritapali.com – Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) Melalui Polsek Penukal Utara Laksanaan Kegiatan KRYD (Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas Lainnya.
Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19.
Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia;
Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin/551/IV/OPS 1.3/2023, tanggal 28 April 2023 perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal Utara
Pada hari sabtu tanggal 29 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Halaman Mako Polsek Penukal utara telah dilaksanakan apel Persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu oleh Tim UKL II
Pelaksanaan Apel KRYD UKL II dipimpin oleh Kanit RESKRIM Polsek Penukal Utara AIPDA CECEP Didampingi Kapolsek Penukal Utara Iptu ARZUAN SH Dan diikuti oleh Personil Polsek Penukal utara yang terseprint.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Utara Iptu ARZUAN SH mengatakan Jumlah Pers yang ikut melaksanakan kegiatan KRYD Razia Terpadu dengan kekuatan : 6 Personil Polsek Penukal Utara.
Selanjutnya Tim UKL II Personil Polsek Penukal Utara melakukan pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jalan Depan Mako Polsek Penukal Utara serta memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di luar apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah agar tidak menjadi korban pelaku kriminal. Jelasnya
Dalam kegiatan KRYD tetap mematuhi Protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak dalam memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan R2 maupun R4 dengan hasil KRYD Tim UKL II sebagai berikut :
– Teguran Terhadap pengendara R2 maupun R4 sebanyak : 20 Orang.
– Mengamankan Kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat Kendaraan Sebanyak : 2 Unit R2
– Miras : NIHIL
– Sajam : NIHIL
“Masih ditemukannya pengemudi R2 maupun R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta masih ditemukannya juga pengendara R2 yang tidak memakai helm atau tidak adanya SIM C”, kata Kapolsek
Personil Polsek juga memberikan himbauan dan teguran terhadap pemilik kendaraan agar membawa surat kelengkapan kendaraan serta diharapkan jika tidak ada keperluan/urusan yang tidak begitu penting agar segera pulang kerumah masing-masing guna menghindari menjadi korban pelaku tindak pidana. Ucapnya
Tim UKL II juga Menghimbau Kepada Pemuda Yang Sedang Nongkrong Agar Tidak Bermain Judi Online serta Tidak Pulang Larut Malam. Pungkasnya.
(Rahasmin/Tim).