Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polres Muba Berhasil Menangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal Yang Terbakar Di Desa Srigunung

Palembang # Beritapali.com _ TM (48) pemilik sumur minyak ilegal di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin berhasil ditangkap oleh anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Sumur minyak milik TM tersebut terbakar pada tanggal 28 Juni 2024 menyebabkan 4 (empat) pekerja meninggal dunia dan 4 (empat) pekerja lainnya mengalami luka bakar. Selain itu kebakaran juga menyebabkan semburan minyak mentah yang mencemari Sungai Dawas.

Sementara itu TM, yang merupakan warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin tersebut berhasil ditangkap di daerah Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, pada tanggal 5 Juli 2024.

Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti, didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan, SH.,MSi dan Kapolres Muba AKBP Imam Safei, SIK.,MSi, menjelaskan, insiden tersebut menyebabkan minyak mentah mengalir ke Sungai Dawas dan mencemari lingkungan.

“Minyak mentah yang meluap dan mencemari Sungai Dawas tersebut itu akibat ledakan pada salah satu sumur minyak ilegal yang berada di tepi Sungai Dawas,” kata Bayu, Rabu (10/07/2024).

Setelah terjadinya ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal tersebut, anggota Subdit IV Tipidter Ditredkrimsus Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Muba melakukan olah TKP.

“Sumur minyak ilegal tersebut terbakar, diduga akibat kegiatan pemerasan minyak oleh sekelompok masyarakat di sepanjang aliran Sungai Dawas,” imbuhnya.

Pihak berwenang hingga saat ini masih mengejar satu orang pemilik sumur minyak ilegal lainnya yang berada di lokasi tersebut atas inisial AN dan hingga saat ini menjadi DPO.

“Sumur minyak milik AN juga ikut meledak dan terbakar, hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka AN yang masih buron,” ucapnya.

TM berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Sumsel dan Polres Muba di tempat persembunyiannya di Prabumulih, Kabupaten Muara Enim setelah 12 (Dua belas) hari kejadian ledakan dan kebakaran pada sumur minyak ilegal tersebut.

Baca Juga:  Akses Jalan Ditutup, Gagal Mediasi, Pemilik Tanah Digugat Perdata Oleh Warga

Atas perbuatannya TM juga dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu : UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp.6 Miliar, UU No 32 Tahun 2001 tentang lingkungan dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp.10 Miliar, serta Pasal 188 Jo Pasal 55 KUHP karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara.(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *