Terkait polemik aturan dan mekanisme pencalonan Kepala Desa di Kabupaten Pali, Ketua bidang Hukum dan Advokasi Hendro Saputra,SH angkat bicara. 

Beritapali.com : Terkait polemik aturan dan mekanisme pencalonan Kepala Desa yang di laksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Yang viral di beberapa pemberitaan dan menjadi buah bibir di tengah tengah Masyarakat Akhir-akhir ini karena sarat akan diduga ada pelanggaran. Selasa (04/02023).

 

Organisasi Fakar Lematang melalui Ketua bidang Hukum dan Advokasi Hendro Saputra,SH angkat bicara.

 

“Kita meminta kepada Bupati PALI baik secara langsung atau pun melalui Sekretaris Daerah agar segera memanggil Kepala Dinas DPMD terkait polemik mekanisme dan tahapan pencalonan Kepala Desa di Kabupaten PALI karena menurut pemantauan kami di lapangan dan informasi yang kami dapat dari beberapa sumber pada pelaksanaan tahapan tahapan pencalonan Kepala Desa itu ada indikasi penyala gunaan wewenang dan sarat tindak korupsi,”jelasnya.

 

Dan kita dari Fakar Lematang tentu tidak akan diam saja terkait prihal ini dan peran serta pihak kepolisian Polres PALI melalui unit pidkor agar melakukan penyelidikan & penyidik kan terkait indikasi ini sangat kita harapkan dan kita juga akan melaporkan secara langsung ke pihak kepolisian dan jika terbukti apa yang menjadi dugaan tersebut maka kita meminta dan mendesak agar kepala Dinas DPMD segera di copot dari jabatannya,”tutupnya.

 

sementara itu Emilya Kepala Dinas DPMD saat dihubungi via WhatsApp tidak memberikan jawaban, sejak Berita ini diterbitkan.

 

Liputan: Rahasmin Sawiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *