Teguh (36) diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, diduga setelah melakukan kasus Tindak Pidana Pencurian.

Beritapali.com – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab mengamankan seorang pria asal Dusun II Desa Suka Raja, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI pada Jumat (11/8/2023).

 

Pria bernama Teguh (36) ini diketahui diduga setelah melakukan kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 waktu lalu.

 

Diduga kuat pria yang berprofesi sebagai petani ini telah mencuri sebuah mesin sarkel merek Dompeng yang ditinggal pemiliknya didalam kebun salah satu warga setempat.

 

Dia diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Penukal Abab atas Laporan Polisi nomor: LP/B/ 59 /VIII/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 11 Agustus 2023.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Bambang Rudiansyah, S.H, membenarkan adanya mengamankan terduga pelaku pencurian tersebut.

 

Menurutnya kejadian bermula sang pelapor meninggalkan mesin Sarkel di kebun milik seorang bernama Pril, setelah sekitar dua hari kemudian mesin yang dimaksud hilang.

 

” Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp.13.000.000,- dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti,” kata Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, Sabtu (12/8/2023).

 

Setelah mendapatkan laporan itu lanjutnya, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah, S.H beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.

 

” Saat ini terduga pelaku beserta Barang Bukti sudah kita amankan di Mapolsek Penukal Abab guna proses lebih lanjut,” tandas Kapolsek Penukal Abab.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *