Tangkap !!! Adili Semua Mafia Tanah, Tegas Yan Coga Dalam Aksi Demo Di Pengadilan Tinggi Palembang

Beritapali.com # Palembang – Puluhan orang mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Palembang untuk melakukan aksi demo terkait persoalan sengketa tanah yang terletak di Jalan Lintas Terminal Regional, Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, pada Jumat (21/07/23).

Pendemo yang dikoordinatori oleh Yan Coga dan Kiki ini membentangkan spanduk “Tangkap dan Penjarakan Mafia Tanah” serta melakukan orasi dihadapan Humas Pengadilan Tinggi Palembang.

Yan Coga mengatakan bahwa telah terjadi sengketa tanah yang terletak di jalan Lintas Terminal Regional Kelurahan Air Lintang Kec.Muara Enim, Kabupaten Muaraenim dengan Luas 720 M2, dan panjang 52 M serta Lebar lebih kurang 14 Meter. Sebenarnya tanah tersebut adalah milik Darmiyu yang diklaim oleh Cik Ali Bin Arahman, ujarnya.

Dalam orasinya, Yan Coga menuturkan jika Cik Ali Bin Arahman tidak memiliki surat dan tidak ada saksi serta mengakui tanah milik atau mengklaim sepihak, sedangkan Darmiyu memiliki surat dan ada bangunannya.

“Mohon keadilan serta Eksaminasi Putusan Perkara Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN.MRE. Perkara Nomor :16/Pdt.Bth/2022/PN.MRE berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1967. Segera tangkap dan penjarakan mafia tanah,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Erwanto Jaya, SH selaku perwakilan kuasa hukum dari Darmiyu saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa perkara ini sudah berjalan kurang lebih Tujuh tahun, dimana berdasarkan Fakta Persidangan pada Saat Acara Pemeriksaan Alat Bukti dan Saksi terdapat Fakta Hukum jika terlawan (Cak Ali Bin Arahman) tidak dapat menunjukan Alat Bukti Kepemilikan baik asli maupun Fotocopyan dengan Luas Tanah 1720 M2, dengan Panjang 52 M dan lebar lebih kurang 14 M. Fakta Hukum Kedua bahwa terlawan tidak dapat menghadirkan Saksi dari pihak Terlawan (Cik Ali Bin Arahman).

Baca Juga:  SDN 22 Tanah Abang Lepas Siswa -Siswi Angkatan Pertama , Disdik Ucapkan Selamat

“Perkara ini agak janggal karena Cik Ali pada saat eksekusi objek sengketa tidak bisa menunjukan bukti surat dan tidak bisa menunjukkan saksi, jadi saksi tidak ada pada saat itu. Sebenarnya Cik Ali itu mengklaim itu tanah miliknya. Perkara ini kita angkat kembali supaya jelas titik perkaranya,” kata Erwanto Jaya, SH.

Selain itu, Rambang Sabarudin Ilyas selaku Humas Pengadilan Tinggi Palembang saat ditanyai terkait aksi demo tersebut mengatakan kepada wartawan bahwa atas tuntutan dari kelompok yang telah menyuarakan aspirasinya tadi dari Muaraenim yang mempunyai kepentingan perkara akan segera disampaikan kepada pimpinan. Nanti bagaimana tindaklanjutnya itu tergantung pimpinan, ujarnya.

(Cha)

Sumber : Rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *