Seorang laki-laki berinisial IZ ditangkap Tim Sat narkoba Polres Pali.

Pali: Kembali terjadi,terduga pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satuan reserse narkoba Polres PALI pada Selasa sore (14/03/2023) berlokasi di pinggir jalan PT. GBS Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan,

 

Menurut keterangan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani.S.H, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi yang di duga narkotika jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat,

 

Berdasarkan informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Pali, melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut, kemudian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 23 /III/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 14 Maret 2023,

Tim Sat narkoba Polres Pali, melakukan penyamaran ( Under coverbuy ) dan berhasil memesan 1 paket narkotika jenis sabu melalui via telepon,

 

Lalu sekira pukul 16.00 WIB salah satu anggota Sat narkoba Polres Pali menunggu di pinggir jalan PT. GBS Desa Tanjung Kurung, tak berselang lama datang seorang laki laki berinisial IZ dan langsung menyerahkan 1 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening kepada Polisi yang menyamar sebagai pembeli,

 

“Kemudian tim Sat narkoba Polres Pali mendekati TKP untuk mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, dan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terduga pelaku, selanjutnya terduga pelaku berinisial IZ yang diketahui berusia 38 tahun beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat narkoba Polres Pali guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.”terang Iptu Hamdani.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah, 1 paket yang di duga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat Bruto satu koma empat puluh empat gram,

Baca Juga:  Asgianto,ST. Dan Iwan Tuaji,SH. Salah Satu Paslon Termudah Yang Ikut Pilkada di Kabupaten PALI. 

1 unit sepeda Motor jenis Yamaha Mio Warna Hijau tanpa Nopol dengan nomor rangka MH3280204AK518141 dan nomor mesin 28D – 1516583, 1 unit Handphone merk infinix SMART 5 warna hijau dengan Nomor IMEI : 359002635712519 dan Nomor Sim Card Telkomsel.

 

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *