Sempat melarikan ke Sungai Liat, kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama dua pekan, akhirnya Sudarlin Alias Alung (43), warga asal Desa Tanah Abang, kabupaten PALI, berhasil diciduk Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanah Abang.

Pali: Sempat melarikan ke Sungai Liat, kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama dua pekan, akhirnya Sudarlin Alias Alung (43), warga asal Desa Tanah Abang, kabupaten PALI, berhasil diciduk Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanah Abang pada Jumat (3/3/2023) kemarin.

 

Terduga Pelaku ini ditangkap polisi atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, terhadap korban Untung Santoso (38) warga asal Desa Tanah Abang, yang tak lain merupakan rekan bisnis Terduga pelaku dalam pembelian getah karet.

 

” Yang mana korban selaku pemodal, dan terlapor selaku pencari getah karet yang akan dibeli, usaha tersebut sudah berjalan hampir dua tahun,” Kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi SH, M.S.i. kepada wartawan pada Senin (6/3/2023).

 

Dijelaskannya, Penggelapan itu terjadi Pada hari sabtu tanggal 26 Feb 2023, sekira jam 17.30 wib, datang terlapor kerumah Korban dengan mengatakan akan membeli getah karet dari Masyarakat Desa Raja dan warga Pendopo, sehingga membutuhkan uang Rp. 250.000.000. (Dua ratus lima puluh juta).

 

Karena pelaku adalah orang kepercayaan korban yang sudah bekerja sama dengan korban cukup lama, maka lanjut Kapolsek, korban memenuhi permintaan terlapor dan menyerahkan uang tunai sejumlah yang dimaksud kepada terduga pelaku.

 

” Setelah uang diterima oleh terduga pelaku ini, ternyata dia tidak mengirimkan getah karet yang dibelinya tersebut, bahkan pelaku tidak dapat dihubungi dan ternyata terduga ini bersama keluarganya sudah tidak ada lagi dirumahnya meninggalkan Desa Tanah Abang,” Jelas Kapolsek lagi.

 

Dikatakan Kapolsek Tanah Abang, Setelah menerima laporan dari Korban, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka berada di Sungai Liat wilayah hukum Polres Bangka Polda Bangka Belitung.

Baca Juga:  Pilkades Desa Bumi Ayu Kecamatan Tanah Abang dimenangkan Saprin nomor urut empat.

 

Lanjutnya, pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 Kanit Reskrim Tanah Abang Iptu Fredy F. Triwahyudi, S.H dan tim opsnal berangkat ke wilayah Polres Bangka Polda Bangka Belitung, setelah melakukan koordinasi dengan anggota Polres Bangka melakukan penelusuran keberadaan tersangka.

 

” Pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira Jam 11.00 Wib, di daerah penggalian timah Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung, didapatkan informasi terduga pelaku sedang bekerja dilokasi penggalian Timah, tim opsnal reskrim Polsek Tanah Abang langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti.

 

” Kemudian terduga pelaku ini dibawa ke Polres Bangka dan dilakukan pemeriksaan, hasil dari pemeriksaan pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana Penggelapan uang Rp.250.000.000,- milik korban, perbuatan tersebut dilakukan karena terdesak hutang yang harus ia bayar.

 

” Setelah serangkaian penyidikan, Pada Hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira Jam 08.00 Wib, Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanah Abang meninggalkan Mako Polres Bangka Polda Bangka Belitung dan pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk proses lebih lanjut,” Tandas Kapolsek Tanah Abang mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin.

 

Adapun Barang Bukti yang diamankan polisi bersama terduga pelaku 1 (satu) Lembar NOTA tanda terima uang Rp.250.000.000,- dan fhoto terlapor pada saat serah terima uang. Uang tunai Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) 1 (satu) Unit Mesin Air merk Loncin.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *