Pemilihan Capres dan Cawapres, Publik menduga kuat hal ini berkaitan erat dengan kepentingan anak Presiden.

Jakarta, Beritapali.com – Baru Terjadi Capres-Cawapres Hasil Perselingkuhan Konstitusi di Pemilu 2024
Catatan Dr. Suriyanto. SH. MH. Mkn. *)
Indonesia telah memasuki usia kemerdekaan ke-78 tahun, dan telah mengalami tiga era yaitu era Orde Lama yang dipimpin Presiden pertama Indonesia Ir. Soekarno, era Orde Baru dipimpin Jenderal Besar Soeharto dan dilanjurkan oleh era reformasi hingga saat ini.

Demokrasi Terpimpin atau Orde Lama (1959–1965) adalah masa ketika Presiden Indonesia Soekarno berkuasa di bawah naungan Undang-Undang Dasar 1945 yang asli. Demokrasi terpimpin sendiri adalah sebuah sistem demokrasi yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara.
Orde Baru lahir dari diterbitkannya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) pada tahun 1966, yang kemudian menjadi dasar legalitasnya. Orde Baru bertujuan meletakkan kembali tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa, dan negara pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Masa-masa kelam terlewati berganti dengan era reformasi yang membuka pintu demokrasi, keterbukaan, HAM berjalan seperempat abad terjadi gejolak masa lalu yang mana era reformasi berganti seperti era Orde Baru, bahkan lebih buruk.

Hal ini ditandai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kontroversial nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

 

Putusan ini buntut dari JR UU No.7/2017 mengenai pemilu terkait batas usia capres cawapres dan diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru.

 

Publik menduga kuat hal ini berkaitan erat dengan kepentingan anak Presiden, yakni Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo yang hendak maju sebagai calon wakil presiden berdampingan dengan Prabowo Subiyanto, tetapi sempat terhalang syarat secara konstitusional karena faktor usia.

Baca Juga:  Kapolsek Talang Ubi melalui Panit Opsnal Intelkam melaksanakan kegiatan penggalangan atau sambang Desa Simpang Tais.

 

Ini tentu putusan kontroversial dan cacat hukum, karena pertama putusan ini dibuat dalam dinamika momentum pilpres 2024. Kedua, kuat dugaan berkaitan dengan kepentingan anak presiden dalam hal ini Gibran. Ketiga, yang lebih ironis lagi melibatkan pamannya Gibran sendiri yaitu ketua MK Anwar Usman.

 

Dengan adanya putusan bodong MK yang cacat hukum dan melanggar etik dan digunakan untuk maju capres dan cawapres di 2024 mendatang.

 

Jika kita mau jujur dan mengedepankan hati nurani, Keputusan ini sebetulnya masih bisa dibatalkan karena ketua MK memiliki hubungan ikatan kekeluargaan dengan presiden. Dimana hal tersebut dapat diproses dan dikenai sanksi secara pidana dan administrasi sesuai perintah undang-undang kekuasaan dan kehakiman.

 

Putusan MK tersebut telah nyata-nyata menciderai demokrasi dan mengkhianati reformasi yang telah diperjuangkan dengan berdarah-darah.
Yang menjadi aneh bin ajaib, MK tidak konsisten, harusnya batasan usia itu urusannya open legal policy oleh pembentuk undang-undang (DPR). MK tidak perlu cawe-cawe di situ. Ada tiga putusan yang diputuskan hari Senin kemarin yang objek gugatannya sama, tapi ditolak.

 

Dan MK memberikan alasan bahwa yang dimohonkan partai politik dan kepala daerah katanya beda dengan keputusan yang menentukan Gibran kemarin itu.

 

Pertanyaannya apa bedanya penyelenggara negara dengan kepala daerah? Bukankah kepala daerah juga bagian dari penyelenggara negara? Jadi ini logika hukum yang agak sesat dan menyesatkan publik

Pun demikian dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya memeriksa secara cermat argumen hukum yang mendasari putusan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Karena menurutnya putusan ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga:  Terkait adanya Palang Polisi tidur/speed bump Didepan Kantor PAC Pemuda Pancasila, Begini ceritanya.

Apakah hal ini akan terus dibiarkan oleh para wakil rakyat yang memiliki berbagai kewenangan untuk menyelesaikan penghancuran konstitusi yang digunakan untuk kepentingan segelintir orang??

 

Konstitusi kita telah dirobohkan dan dimatikan hanya kerena kepentingan segelintir orang. Ingat, tidak ada musim yang bertahan selamanya. Dan pihak-pihak yang bersekongkol merobohkan konstitusi dan menciderai rakyat, akan diminta pertanggung jawaban di hadapan Tuhan.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *