Seketaris Dewan Bungkam, ” Disinyalir Tak Berkutik Terkait Isu Tak Sedap di DPRD PALI.

Exif_JPEG_420

Beritapli.com : Rosidi : “Jika Seketaris Dewan tidak mampu bekerja ya Mundur”

Sekretaris Dewan mempunyai tugas pokok menyelengarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Namun seketaris Dewan harus profesional dalam bekerja tidak boleh mengakomodir pekerjaan yang di anggap bermasalah yang mana jika itu di lakukan akan menjerumuskan dirinya sendirisendiri, 22/05/23.

Ketua DPD LSM BPPI Kabupaten PALI mengatakan, seharusnya Seketaris Dewan harus ada Tim inti untuk memverifikasi keakuratan dan kebenaran setiap tugas Anggota DPRD demi menghindari terjadinya yang tidak di inginkan, seperti kebocoran anggaran waktu ada pemeriksaan dari Tim Auditor atau Badan Keuangan Negara atau Inspektorat.

Namun sangat di sayangkan ada dugaan perihal ini tidak terjadi di lingkaran Seketariat DPRD Kabupaten PALI yang mana setiap pengajuan Administrasi tagihan dari perjalanan Dinas Anggota DPRD dan Staf di Seketariat DPRD PALI disinyalir tidak di verifikasi kebenarannya sehingga banyak di temukan kejanggalan saat di Audit oleh Tim Auditor Negara.

Perihal ini menjadi pertanyaan besar di muka publik, ” Memang tidak bisa bekerja atau takut dengan Anggota Dewan atau ada hal lain”pribahasa yang di ungkapkan Rosidi.

Terbukti dari pemeriksaan Tim Auditor telah di temukan banyak kejanggalan pada Anggaran yang di kelolah di lingkaran Seketariat DPRD Kabupaten PALI, Begini Jelasnya.

Telah di temukan kejanggalan temuan di Bill Hotel di duga fiktif sehingga membuat kebocoran Anggaran sebesar Rp 5.420.278.636,01
Kejanggalan Tempat tujuan pelaksanaan perjalanan Dinas sebesar Rp 20.072.800,00,-
Kejanggalan Akomodasi yang tidak sesuai standar biaya sebesar Rp 19.050.467.00,-
Kejanggalan sewa transportasi dalam Kota di tempat tujuan perjalanan Dinas sebesar
Rp 290.890.000.00,- kejanggalan kelebihan pembayaran perjalanan Dinas ganda sebesar
Rp 145.686.000.00,-.

Baca Juga:  Dalam Tema Aksi Konsolidasi Organisasi Menuju Aksi Potensi Organisasi, MPW PP Sumsel Adakan Kunker Ke MPC PP Kota Palembang

Dari semua kejanggalan tersebut jika di total mencapai Rp 5.715.977.903.01,- (LIMA MILYAR TUJUH RATUS LIMA BELAS JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS TIGA RUPIAH).

Dari semuanya temuan kebocoran Anggaran di Seketariat DPRD PALI yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI harus di kembalikan dengan waktu yang telah di tentukan oleh Badan Auditor Negara, jika tidak maka pidana menanti.

Apakah jika sudah mengembalikan uang ke kas Negara tidak ada sangsi bagi para pelaku yang menyalahgunakan Uang perjalanan Dinas tersebut….? Itu hanya Aparat Penegak Hukum yang dapat menjawabnya.

Namun hukum kepercayaan publik tetap berlaku yang mana hukuman hilangnya kepercayaan publik pada Pejabat Negara dan Anggota DPRD kabupaten PALI yang akan menjadi bumerang untuk kedepannya, ungkap Rosidi.

Dari semua itu terbukti bahwa Seketaris Dewan tidak dapat bekerja secara profesional sehingga membuat Anggaran jebol kelebihan bayar, Jika tidak sanggup atau tidak mampu maka mundur, tutup Rosidi.

Perihal ini telah di konfirmasi awak media melalui whatsapp pribadi Darmawi selaku Seketaris Dewan Kabupaten PALI, namun sampai saat ini belum ada tanggapan.

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *