Satuan Samapta Polres Pali melaksanakan giat patroli.

Beritapali.com – Personil Satuan Samapta Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan giat patroli untuk mengantisipasi tindak kriminalitas, Patroli dilaksanakan dengan menyasar beberapa titik lokasi yang di anggap rawan, seperti komperta Pendopo(Pasar malam), talang subur dan Talang miring kecamatan talang ubi Kabupaten PALI. Senin (10/07/2023) sekira 08.00 wib

Berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor Sprint Patroli :*Nomor : Sprin / 15/ VI/ 2023 tanggal 1 Juli s/d 31 Juli 2023, Dengan Kuat Personil yaitu Ipda Hengki, Bripda Sepdriansyah, Bripda Fathur Rohman. Bripda Riwangsyah dan Bripda Nova Riansyah

Satuan personil samapta Polres PALI Melaksanakan giat patroli preventif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H melalui Kasat Samapta Polres PALI Samapta AKP Hermanto, Mengatakan bahwa kegiatan patroli ini dilaksanakan untuk memantau perkembangan situasi wilayah dan juga untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi masyarakat.

Lanjut AKP Hermanto juga menyampaikan bahwa Satuan personil samapta Polres PALI Melaksanakan giat patroli preventif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.

“Kami sambangi beberapa warga yang sedang berkumpul dan beraktivitas, tak lupa kami berikan imbauan untuk selalu menjaga ketertiban,” jelas Kasat

Kasat Sampata menambahkan, dalam pelaksanaan patroli ini target utama adalah di pusat keramaian dan daerah rawan terjadinya gangguan kamtibmas, dengan kehadiran personil Polri sangat di perlukan untuk antisipasi segala kemungkinan terjadi gangguan kamtibmas

Sat samapta juga Melaksanakan giat patroli preventif di seputaran talang subur dan talang miring kec.talang ubi Kabupaten PALI untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta antisipasi terjadinya 3c.

Serta Melaksanakan Giat Patroli, Dialogis dengan Masyarakat tentang Pesan – Pesan Kamtibmas serta antisipasi terjadinya penyalahgunaan sajam, senpi, dan bahan peledak seperti petasan

Baca Juga:  Terduga pelaku berinisial RD (23) ditangkap polisi atas dugaan kasus tindak pidana kejahatan dengan LP / B-136/ VI/ 2020 / SPKT / Sek Tl. Ubi /POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 25 Juni 2020.

“Kami harap dengan kehadiran Polisi berseragam ditengah tengah masyarakat dapat menciptakan dan menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif”, tutup Kasat Samapta.

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *