Satreskoba Polres PALI kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan obat obatan terlarang.

Pali: Satreskoba Polres PALI Polda Sumsel kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan obat obatan terlarang Psikotropika golongan satu jenis Shabu dalam wilayah hukumnya.

 

Kali ini Satreskoba Polres PALI mengamankan terduga pelaku kurir Shabu bernama Afrianto (29), yang merupakan warga asal Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, kabupaten PALI pada Selasa (7/3/2023).

 

Dia ditangkap Satreskoba Polres PALI di depan SMP N 1 Desa Air Itam, sekira pukul 22.00 Wib, bersama barang bukti yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 9,79 (sembilan koma tujuh puluh sembilan) gram.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Hamdani, S.H, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap Afrianto terduga pelaku kurir Shabu asal Desa Air Itam Timur ini.

 

Dia mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, ada seorang laki-laki yang di sering melakukan transaksi yang di duga narkotika jenis sabu di desa air itam, berdasarkan informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Pali, melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

 

” Pada hari Selasa sekira pukul 16.00 wib, Personil Sat Narkoba Polres Pali melakukan under cover buy dan langsung memesan narkotika jenis Shabu kepada terduga pelaku inisial DT,” kata IPTU Hamdani, SH, kepada wartawan Rabu (8/3/2023).

 

Pada hari Selasa Sekira pukul 17.00 Wib, lanjutnya, Personil Sat narkoba Polres Pali memberi informasi bahwa akan melakukan transaksi di depan SMP N 1 desa air itam sekira pukul 22.00 wib, lalu sekira pukul 21.00 wib tim sat narkoba polres Pali langsung bergerak mendekati TKP.

 

Selanjutnya ujar IPTU Hamdani, personil Sat Narkoba polres Pali langsung menuju ke TKP untuk melakukan undercover buy, kemudian sekira pukul 22.30 wib seorang laki laki menghampiri anggota Sat narkoba dan langsung memberikan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih.

Baca Juga:  Polres PALI melalui Polsek Tanah Abang melaksanakan pengamanan Paskah (H+5) perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.

 

” Kotak Rokok itu berisikan diduga narkotika jenis Shabu, kemudian pelaku berhasil diamankan, dan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terduga pelaku Afrianto, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat narkoba Polres PALI guna dilakukan proses Penyidikan,” Tutupnya.

 

Adapun Barang Bukti yang ikut diamankan dari terduga tersangka ini berupa 1 paket di duga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat Brutto :9,79 (sembilan koma tujuh puluh sembilan) gram.1lembar tisu warna putih.

 

Selain itu pula ada 1 buah potongan lakban warna hitam.1 buah bekas bungkus rokok Sampoerna mild warna putih 1 buah kantong kresek bening.1 Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa nopol.

 

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *